Sabtu, 19 September 2015

Wahh !! Wawali dan Sekda Bitung Adu Argumen Soal Petahana di Roling Pejabat



Layaknya debat dua calon kandidat, Wakil Walikota Bitung, Max Lomban dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang adu argumen soal aturan petahana di ruangan BPU Kantor Walikota Bitung, Kamis (17/9/2015).
Kedua pejabat Pemkot ini saling bergantian menyampaikan argumen menggunakan pengeras suara yang memang saat itu disiapkan untuk acara rolling pejabat eselon III dan IV Pemkot Bitung.
Akibatnya pelantikan pejabat yang digagas oleh Badan kepegawaian daerah pendidikan dan pelatihan (BKD-PP) kota
Bitung batal dilaksanakan di gedung BPU, yang kemudian dilaksanakan di kantor BKD-PP.
Peristiwa itu bermula saat sebelum acara pelantikan dimulai wakil wali kota Max Lomban datang lebih dahulu menyampaikan kepada pejabat dan staf PNS yang mengatur pelantikan tersebut untuk menghentikan aktifitas mereka.
"Berdasarkan aturan maka dalam waktu 6 bulan sebelum adanya Pemilu maka tidak ada pergantian ataupun rotasi pejabat. Saya baru saja berkonsultasi dengan Gubernur Sulut dan beliau menekankan hal ini. Olehnya saya minta pelantikan ini dibatalkan," ujar Lomban lewat pengeras suara dihadapan ratusan PNS dan pejabat yang sudah siap untuk dilantik.
Dijelaskannya berdasarkan petunjuk Gubernur harus melakukan penghentian pelantikan agar roda pemerintahan tidak terkontaminasi dengan intrik politik.
Dia menuding acara pelantikan ini merupakan rencana dari Sekretaris Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan, sehingga dia meminta kepada mereka yang direncanakan hendak dilantik untuk bersabar karena pelantikan tetap akan dilakukan namun setelah ada pemimpin yang baru nantinya.
"Semua ini hanya ulah Sekkot dan Kaban BKD saja, kalian (para PNS) saya maklumi hanya mengikuti perintah saja. Untuk teman-teman dari Media, saya minta ini dipublish saja beritanya biar terang benderang. Saya tidak ingin ada yang disembunyikan," semburnya.
Sekretaris Kota Bitung Edison Humiang dan Kepala BKD-PP Jossy Kawengian yang datang menyusul masuk ke BPU langsung meladeni argumen Wakil wali kota tersebut.
Kata Yossy dari atas mimbar sebelum adanya pelantikan dirinya mengikuti rapat konsultasi dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dilanjutkan dengan melakukan konsultasi menanyakan posisi Pemerintahan Kota Bitung apakah wali kota saat ini masuk dalam kategori Petahana sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah.
"Jawaban dari Bawaslu dengan jelas mengatakan bahwa pak Wali Kota saat ini tidak masuk dalam kategori Petahana. Olehnya kami merasa bahwa saat ini pak Walikota tidak akan terkena aturan ini," terang Yossy.
Sekda kota Bitung Edison Humiang tak mau kalah ikut memegang mikrofon kemudian menyambung pernyataan Kawengian.
Menurutnya alasan Wakil Wali kota terkait petunjuk Gubernur tersebut tidak beralasan mengingat yang dirotasi saat ini hanyalah pejabat di jajaran Eselon III dan IV serta pengisian jabatan yang lowong. "Mohon ijin pak wakil, dalam pelantikan ini, tidak ada yang non job, ini hanya untuk jabatan Eselon III dan IV," kata Humiang.
Dengan lantang kata Humiang selaku ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) mengaku mendapatkan mandat dari wali kota Bitung Hanny Sondakh untuk melakukan pelantikan, sehingga wakil wali kota tidak bisa membatalkan. "Saya sebagai ketua Baperjakat mendapatkan mandat dari walikota untuk melakukan pelantikan. Minta maaf pak wakil bukan wali kota," paparnya.
Debat dalam tensi tinggi tersebut akhirnya berakhir setelah Wakil walikota dan Sekkot kemudian terlibat adu mulut tanpa menggunakan mikrofon. www.manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar