Layaknya debat dua calon kandidat, Wakil Walikota Bitung,
Max Lomban dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang adu argumen soal
aturan petahana di ruangan BPU Kantor Walikota Bitung, Kamis (17/9/2015).
Kedua pejabat Pemkot ini saling bergantian menyampaikan argumen
menggunakan pengeras suara yang memang saat itu disiapkan untuk acara rolling
pejabat eselon III dan IV Pemkot Bitung.
Akibatnya pelantikan pejabat yang digagas oleh Badan
kepegawaian daerah pendidikan dan pelatihan (BKD-PP) kota
Bitung batal dilaksanakan
di gedung BPU, yang kemudian dilaksanakan di kantor BKD-PP.
Peristiwa itu bermula saat sebelum acara pelantikan
dimulai wakil wali kota Max Lomban datang lebih dahulu menyampaikan kepada
pejabat dan staf PNS yang mengatur pelantikan tersebut untuk menghentikan
aktifitas mereka.
"Berdasarkan aturan maka dalam waktu 6 bulan sebelum
adanya Pemilu maka tidak ada pergantian ataupun rotasi pejabat. Saya baru saja
berkonsultasi dengan Gubernur Sulut dan beliau menekankan hal ini. Olehnya saya
minta pelantikan ini dibatalkan," ujar Lomban lewat pengeras suara
dihadapan ratusan PNS dan pejabat yang sudah siap untuk dilantik.
Dijelaskannya berdasarkan petunjuk Gubernur harus
melakukan penghentian pelantikan agar roda pemerintahan tidak terkontaminasi
dengan intrik politik.
Dia menuding acara pelantikan ini merupakan rencana dari
Sekretaris Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan,
sehingga dia meminta kepada mereka yang direncanakan hendak dilantik untuk
bersabar karena pelantikan tetap akan dilakukan namun setelah ada pemimpin yang
baru nantinya.
"Semua ini hanya ulah Sekkot dan Kaban BKD saja,
kalian (para PNS) saya maklumi hanya mengikuti perintah saja. Untuk teman-teman
dari Media, saya minta ini dipublish saja beritanya biar terang benderang. Saya
tidak ingin ada yang disembunyikan," semburnya.
Sekretaris Kota Bitung Edison Humiang dan Kepala BKD-PP
Jossy Kawengian yang datang menyusul masuk ke BPU langsung meladeni argumen
Wakil wali kota tersebut.
Kata Yossy dari atas mimbar sebelum adanya pelantikan
dirinya mengikuti rapat konsultasi dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi
dilanjutkan dengan melakukan konsultasi menanyakan posisi Pemerintahan Kota
Bitung apakah wali kota saat ini masuk dalam kategori Petahana sebagaimana yang
dimaksud oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah.
"Jawaban dari Bawaslu dengan jelas mengatakan bahwa
pak Wali Kota saat ini tidak masuk dalam kategori Petahana. Olehnya kami merasa
bahwa saat ini pak Walikota tidak akan terkena aturan ini," terang Yossy.
Sekda kota Bitung Edison Humiang tak mau kalah ikut
memegang mikrofon kemudian menyambung pernyataan Kawengian.
Menurutnya alasan Wakil Wali kota terkait petunjuk
Gubernur tersebut tidak beralasan mengingat yang dirotasi saat ini hanyalah
pejabat di jajaran Eselon III dan IV serta pengisian jabatan yang lowong.
"Mohon ijin pak wakil, dalam pelantikan ini, tidak ada yang non job, ini
hanya untuk jabatan Eselon III dan IV," kata Humiang.
Dengan lantang kata Humiang selaku ketua badan pertimbangan
jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) mengaku mendapatkan mandat dari wali kota
Bitung Hanny Sondakh untuk melakukan pelantikan, sehingga wakil wali kota tidak
bisa membatalkan. "Saya sebagai ketua Baperjakat mendapatkan mandat dari
walikota untuk melakukan pelantikan. Minta maaf pak wakil bukan wali
kota," paparnya.
Debat dalam tensi tinggi
tersebut akhirnya berakhir setelah Wakil walikota dan Sekkot kemudian terlibat
adu mulut tanpa menggunakan mikrofon. www.manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar