Rabu, 30 September 2015

KPU Bitung Gugurkan Peluang Ridwan-Max



BITUNG -  Pupus sudah peluang pasangan calon wali kota Ridwan Lihaya dan calon wakil Max Purukan dari jalur Independen setelah Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Harapan pasangan ini benar-benar pupus setelah KPU secara
resmi mengeluarkan keputusan KPU nomor 34/BA/PILWAKO/IX/2015 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung Tahun 2015 atas nama Ridwan Lihaya dan Maximillian Hendrik Willem Purukan, Rabu (30/9).

"Laporan pajak yang dimasukkan Ridwan sesuai dengan dokumen pada (17/9) dan begitu juga dengan Max sudah memasukkan dokumen pajak, tapi dari laporan pajak yang diverifikasi, laporan pajak Ridwan tahun 2011 tidak melaporkan pajak," tutur Josep Sammy Rumamby Ketua KPU Bitung dalam jumpa pers dengan awak media seusai melaksanakan rapat pleno penetapan tertutup, kemarin.

Kata Sammy, persyaratan laporan pajak dalam lima tahun terakhir harus lengkap pelaporannya, juga tidak boleh ada tunggakan pajak. Sementara, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah dimasukan setelah putusan sengketa pilkada dengan tanda terima dari Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) RI."Selain itu pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan minimal dukungan.Yang dimasukan hanya 8.081 dukungan.Kurangnya 13.787 dukungan dari syarat minimal 21.868 sehingga harus dimasukan dua kali lipat syarat dukungannya yakni 27.574 dukungan.Pasca putusan Panwaslu jumlah yang dimasukan 28 ribu lebih.Setelah diverikasi hanya 3.188 dukungan ditambah dengan 8.081, total 11.269 dukungan dukungan tak capai syarat minimum," jelasnya.

Selvie Rumampuk, anggota KPU Bitung Divisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara KPU Bitung mengatakan KPU seharian melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang dimasukan.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan verifikasi admisnitrasi dan verifikasi vaktual di hadapan perwakilan pasangan calon dan Panwaslu. "Perwakilan atau tim penghubung calon siapkan para pendukung, kumpulkan di satu tempat. Ada yang siapkan pendukungan tapi ada yang tidak kumpulkan sehingga PPS turun lagi ker rumah cari para pendukung yang jumlahnya ribuan, kemudian verifikasi faktual tidak mungkin sehari untuk 20.000an pendukung," terangnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar