KPU
kota Bitung, Sulawesi Utara, dinilai melanggar aturan yang dibuat KPU Pusat.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu kota Bitung, Robby Kambey, terkait
foto pejabat negara yakni Walikota Bitung Hanny Sondakh, pada Alat Peraga
Kampanye salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.
”
Saya menilai KPU kecolongan, karena dalam aturan sudah jelas tak diperbolehkan
memampangkan foto pejabat
negara,” kata Robby Kambey.
Robby
Kambey mengaku baru tahu masalah ini dari bitungnews.com. Sehingga Panwaslu
saat ini sedang mengumpulkan data dan foto Alat Peraga Kampanye dari KPU.
”
Jika sudah terkumpul bukti-bukti, Kami akan merekomendasikan KPU untuk
mengganti APK tersebut,” pungkasnya. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar