Minggu, 27 September 2015

Pihak Ridwan Lihaya Geram Putusan Sengketa Pilkada Belum Dilaksanakan



BITUNG -  Belum dilaksanakannya Putusan sidang sengketa pilkada nomor sengketa nomor  01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015 oleh majelis musyawarah Panwaslu Bitung dan pihak termohon Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung atas gugatan prmohon pasangan calon walikota Ridwan Lihaya-Max Purukan calon wakil serta tim membuat geram pihak termohon.


"Harusnya tanggal 25 September 2015 pihak termohon melaksanakan amar putusan namun mereka baru akan melakukannya pada 28 September sehingga kami menilai pihak termohon melanggar amar putusan Panwaslu," tutur Erick E Mingkid SH kuasa hukum pemohon, Minggu (27/9) kemarin.

Kata Ercik, dalam amar putusan untuk termohon (KPU) kami perintahkan melakukan penelitian dan verifikasi faktual syarat calon dan berkas dukungan yang dimasukkan oleh pemohon dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak berkas dimasukan pemohon denghan keputusan akhir penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta memperbaiki surat keputusan (SK) nomor 31/Kpts/KPU-KotaBitung-023023.436291/PILWAKO/2015 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Bitung 2015.

"Kalau mereka tetap ngotot melakukan amar putusannya nanti pada tanggal 28 September 2015 itu berarti cacat hukum," tambahnya.

Pihak pemohon sendiri telah melaksanakan amar putusan sidang masyawarah sengketa Pilkada dengan pemenuhan semua syarat yang diminta seperti pajak, tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK) termasuk berkas sisa dukungan.

"Yang kami masukkan bersesuain antara hard dan soft copy semua syarat telah kami penuhi proses verifikasi internal KPU diberi waktu 3x24 pasca putusan pada hari Minggu (20/9) dan mereka akan laksanakan nanti tanggal (28/9)ini berarti KPU kangkangi amar putusan," ujarnya.

Kata Erick jika tidak ada ketegasan Panwas dan KPU yang mau main-main terhadap amar putusuan lembaga ini tidak kredibel karena masing-masing kelembagaan dipayungi hukum untuk lakukan tugas dan tanggung jawab.

"Kalau tidak diindahkan Panwas harus berikan penalti kepada pihak yang melanggar.Kami dirugikan jika sampai tanggal 28/9 baru dilakukan verifikasi, ini terindikasi mencari keselahan dan cela terhadap kelengkapan berkas yang kami masukkan, ada unsur kesengajaan membuat berlarut kalau terus seperti ini kami akan melaporkan ke DKPP jika tidak mengindahkan masalah ini," janjinya.

Sementar Ridwan Lihaya ikut melayangkan apa yang akan dilakukan KPU Bitung cacat hukum dan melanggar amar putusan Panwaslu. Data dukungan yang diturnkan tidak sesuai dengan yang kami masukkan contoh di kelurahan Tandurusa dari 300 dukungan yang diturunkan ke KPU kepada panitia pemungutan suara (PPS) hanya 29 dukungan di Kelurahan Wangurer Barat 1.231 dukungan diturunkan 500 lebih.

"Ini terindikasi KPU melakukan grand design dukungan yang kembali ke KPU tidak memenuhi ambang batas dukungan maksimal," kata Ridwan.

Terpisah Ketua KPU Bitung Josep Sammy Rumamby menilai tudingan amar putusan memang benar 3x24 jam dan pihaknya melakukan verifikasi sesuai itu namun tahapan yang diatur dan melakukan perubahan tahapan yang sudah beda dengan PKPU nomor 2.

"Kalau mereka bilang salah tinggal tergantung apa yang dikatakan oleh panwas nanti," tutur Josep.
Dijelaskannya pihak KPU tinggal menunggu verfikasi faktual dari PPS ke PPK untuk diplenokan Senin besok .KPU juga menilai pihak pemohon masukkan berkas saat injury time hingga subuh bahkan pagi hari.

"Dalam verifikasi kami tidak korting waktunya.Besok dijadwalkan untuk melakukan rapat pleno verifikasi dan dukungan minimal sampai saat ini kami berjalam sesuai dengan jadwal dan tidak mengkorting pemasukkan berkas yang mereka lakukan," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar