BITUNG - Belum
dilaksanakannya Putusan sidang sengketa pilkada nomor sengketa nomor
01/PS/PWSL.BTG.25.03/IX/2015 oleh majelis musyawarah Panwaslu Bitung dan pihak
termohon Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung atas gugatan prmohon pasangan calon
walikota Ridwan Lihaya-Max Purukan calon wakil serta tim membuat geram pihak
termohon.
"Harusnya tanggal 25 September 2015
pihak termohon melaksanakan amar putusan namun mereka baru akan melakukannya
pada 28 September sehingga kami menilai pihak termohon melanggar amar putusan
Panwaslu," tutur Erick E Mingkid SH kuasa hukum pemohon, Minggu (27/9)
kemarin.
Kata Ercik, dalam amar putusan untuk termohon
(KPU) kami perintahkan melakukan penelitian dan verifikasi faktual syarat calon
dan berkas dukungan yang dimasukkan oleh pemohon dalam jangka waktu 3x24 jam
terhitung sejak berkas dimasukan pemohon denghan keputusan akhir penilaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta memperbaiki surat
keputusan (SK) nomor 31/Kpts/KPU-KotaBitung-023023.436291/PILWAKO/2015 tentang
penetapan calon walikota dan wakil walikota Bitung 2015.
"Kalau mereka tetap ngotot melakukan
amar putusannya nanti pada tanggal 28 September 2015 itu berarti cacat
hukum," tambahnya.
Pihak pemohon sendiri telah melaksanakan amar
putusan sidang masyawarah sengketa Pilkada dengan pemenuhan semua syarat yang
diminta seperti pajak, tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK) termasuk berkas sisa dukungan.
"Yang kami masukkan bersesuain antara
hard dan soft copy semua syarat telah kami penuhi proses verifikasi internal
KPU diberi waktu 3x24 pasca putusan pada hari Minggu (20/9) dan mereka akan
laksanakan nanti tanggal (28/9)ini berarti KPU kangkangi amar putusan,"
ujarnya.
Kata Erick jika tidak ada ketegasan Panwas
dan KPU yang mau main-main terhadap amar putusuan lembaga ini tidak kredibel
karena masing-masing kelembagaan dipayungi hukum untuk lakukan tugas dan
tanggung jawab.
"Kalau tidak diindahkan Panwas harus
berikan penalti kepada pihak yang melanggar.Kami dirugikan jika sampai tanggal
28/9 baru dilakukan verifikasi, ini terindikasi mencari keselahan dan cela
terhadap kelengkapan berkas yang kami masukkan, ada unsur kesengajaan membuat
berlarut kalau terus seperti ini kami akan melaporkan ke DKPP jika tidak
mengindahkan masalah ini," janjinya.
Sementar Ridwan Lihaya ikut melayangkan apa
yang akan dilakukan KPU Bitung cacat hukum dan melanggar amar putusan Panwaslu.
Data dukungan yang diturnkan tidak sesuai dengan yang kami masukkan contoh di
kelurahan Tandurusa dari 300 dukungan yang diturunkan ke KPU kepada panitia
pemungutan suara (PPS) hanya 29 dukungan di Kelurahan Wangurer Barat 1.231
dukungan diturunkan 500 lebih.
"Ini terindikasi KPU melakukan grand
design dukungan yang kembali ke KPU tidak memenuhi ambang batas dukungan
maksimal," kata Ridwan.
Terpisah Ketua KPU Bitung Josep Sammy Rumamby
menilai tudingan amar putusan memang benar 3x24 jam dan pihaknya melakukan
verifikasi sesuai itu namun tahapan yang diatur dan melakukan perubahan tahapan
yang sudah beda dengan PKPU nomor 2.
"Kalau mereka bilang salah tinggal
tergantung apa yang dikatakan oleh panwas nanti," tutur Josep.
Dijelaskannya pihak KPU tinggal menunggu
verfikasi faktual dari PPS ke PPK untuk diplenokan Senin besok .KPU juga
menilai pihak pemohon masukkan berkas saat injury time hingga subuh bahkan pagi
hari.
"Dalam verifikasi kami tidak korting
waktunya.Besok dijadwalkan untuk melakukan rapat pleno verifikasi dan dukungan
minimal sampai saat ini kami berjalam sesuai dengan jadwal dan tidak
mengkorting pemasukkan berkas yang mereka lakukan," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar