Dua orang warga Kompleks Padang Pasir Kelurahan Pateten I
Kecamatan Aertembaga diamankan tim Tarsius Polres Bitung, Selasa
(29/9).
Kedua pria itu didapati melakukan penolakan terhadap
eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri (PN) Bitung terhadap
lahan hampir 3 hektar yang dihuni ratusan warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar