Aktifis buruh Kota Bitung, Rocky Oroh
dikabarkan dipanggil Polda terkait dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tak hanya itu, dalam surat panggilan Nomor
S.Pgl/412/IX/2015/Dit Reskrimsus, Oroh dipanggil berdasarkan UU RI Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal
11,
pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 KUHP serta laporan polisi Nomor
LP/728/VII/2015/SULUT/SPKT, tanggal 22 Juli 2015.
“Surat pemanggilan itu saya terima hari ini dan isinya
meminta saya untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi atas tindak pidana
UU IT di Polda Sulut,” kata Oroh, Selasa (22/9/2015).
Oroh mengaku tidak tahu persis kasus apa yang telah
dilaporkan sehingga ia harus diminta bersaksi oleh Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Sulut. Dan ia diminta hadir hari Jumat tanggal 25 September 2015
di Polda Sulut.
“Surat pemanggilan ditandatangani Kompol Iwan Manurung
yang diterbitkan tanggal 21 September 2015,” katanya.beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar