Rabu, 30 September 2015

KPU Putuskan Lahiya-Purukan Tak Lolos Verifikasi Berkas Dukungan



Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi berkas syarat dukungan dan berkas pasangan calon perseorangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan, pada Rabu, 30 September 2015. Rapat pleno tersebut berlangsung secara tertutup, dihadiri oleh 4 orang anggota komisioner, karena 1 orang komisioner, Idhly R. sakit.

Setelah menggelar rapat pleno, KPU kota Bitung menggelar jumpa pers, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Sammy Rumamby. KPU kota Bitung akhirnya tak loloskan pasangan Lahiya-Purukan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

” Pasca putusan musyawarah sengketa pilkada di Panwaslu, verifikasi faktual berkas syarat dukungan oleh PPS, hanya 3188 dukungan, ditambah dengan verifikasi awal yang memenuhi syarat 8081, sehingga jumlah total dukungan hanya 11.269, padahal setiap  calon perseorangan harus mengumpulkan 21.868 dukungan,” kata Rumamby.

Selain itu berkas syarat administrasi pasangan Lahiya-Purukan dianggap tak memenuhi syarat, seperti LHKPN dan laporan pajak, karena dianggap melewati batas yang telah ditentukan oleh KPU. Sejumlah wartawan yang mengikuti acara tersebut menanyakan tentang batas verifikasi KPU yang hanya 3 hari namun ternyata molor.

” Kami melakukan verifikasi hanya 3 hari, sesuai amar putusan Panwaslu, namun putusan tersebut tak mengatur tentang rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi KPU,” kilah Rumamby.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar