Komisi
Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar rapat pleno hasil
rekapitulasi verifikasi berkas syarat dukungan dan berkas pasangan calon
perseorangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan, pada Rabu, 30 September 2015. Rapat
pleno tersebut berlangsung secara tertutup, dihadiri oleh 4 orang anggota
komisioner, karena 1 orang komisioner, Idhly R. sakit.
Setelah
menggelar rapat pleno, KPU kota Bitung menggelar jumpa pers, yang dipimpin
langsung oleh Ketua KPU, Sammy Rumamby. KPU kota Bitung akhirnya tak loloskan
pasangan Lahiya-Purukan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota yang
akan bertarung dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
”
Pasca putusan musyawarah sengketa pilkada di Panwaslu, verifikasi faktual
berkas syarat dukungan oleh PPS, hanya 3188 dukungan, ditambah dengan verifikasi
awal yang memenuhi syarat 8081, sehingga jumlah total dukungan hanya 11.269,
padahal setiap calon perseorangan harus
mengumpulkan 21.868 dukungan,” kata Rumamby.
Selain
itu berkas syarat administrasi pasangan Lahiya-Purukan dianggap tak memenuhi
syarat, seperti LHKPN dan laporan pajak, karena dianggap melewati batas yang
telah ditentukan oleh KPU. Sejumlah wartawan yang mengikuti acara tersebut
menanyakan tentang batas verifikasi KPU yang hanya 3 hari namun ternyata molor.
”
Kami melakukan verifikasi hanya 3 hari, sesuai amar putusan Panwaslu, namun
putusan tersebut tak mengatur tentang rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi
KPU,” kilah Rumamby.
sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar