BITUNG-Bakal
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari Perseorangan, Ridwan Lahiya – Max
Purukan, setelah melewati proses verifikasi Administrasi dan Faktual,
dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2016-2021.
Hal ini
disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumamby didampingi komisioner KPU
Victory N. Rotty, Selvie Rumampuk, Joddy F. Mamesah dan Sekretaris Ryllo Panay,
dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Rabu (30/9).
“Dari hasil
verifikasi faktual terhadap dukungan sah yang dimasukkan hanya 11.269,
sedangkan Dokumen LHKPN
Ridwan Lahiya yang dimasukkan tanda terimanya
tertanggal 16 September 2015, dan juga laporan pajak Ridwan Lahiya tahun 2011
kosong,” jelas Rumamby.
Ia
menambahkan, pasca Rekomendasi Panwas Kota Bitung, KPU Kota Bitung langsung
melakukan verifikasi Administrasi dan Faktual dukungan kepada Balon. Dari hasil
verifikasi tersebut, pleno KPU menetapkan bahwa Ridwan Lahiya-Max Purukan tidak
memenuhi syarat.
“Dari hasil
verifikasi faktual sebelum turun Rekomendasi Panwas delapan ribu lebih, pasca
Rekomendasi hanya tiga ribuan, total dukungan hanya 11.269, dari 21.686
dukungan minimum,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar