Rabu, 16 Maret 2016

Anthonius Supit vs Partai NasDem



Sidang lanjutan antara Penggugat Anthonius Supit melawan Tergugat I, II dan III yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulut dan Dewan Pimpinan Daerah Kota Bitung Partai NasDem, Selasa (15/3), dengan agenda Duplik atau jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat.

Setelah usai agenda jawab-menjawab dalam sidang perkara perdata No.03/Pdt.G/2016/PN.Bit, Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, dengan
agenda Putusan Sela.

Kedua kubu yang berperkara masing-masing optimis pihak PN Bitung akan memberikan putusan yang tepat demi penegakan supremasi hukum.

Maureen Bungai, SH, Kuasa hukum tergugat yakin bahwa Hakim PN Bitung akan menolak semua gugatan pihak penggugat dalam kasus partai politik antara Supit vs Partai NasDem. “Ini masalah Parpol, jadi PN Bitung tidak berwenang mengadili masalah ini,” ujar Bungai, salah satu anggota Badan Hukum Partai NasDem.

Sementara itu, Niko Walone, SH, CLA, mengatakan menolak semua dalil tergugat karena berdasarkan fakta keanggotaan Anthonius Supit dari Partai NasDem telah dicabut lewat Surat DPP nomor 442-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015, maka sudah sewajarnya penggugat membawa kasus ini ke PN Bitung untuk diadili. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar