Sabtu, 26 Maret 2016

SKPD Tindaklanjuti Permen 49



BITUNG - Pemerintah Kota di dalamnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menandatangani pakta integritas di ruang kerja Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (24/3) lalu.

Palandung menjelaskan, penandatanganan sebagai bukti komitmen pihak SKPD terhadap Wali Kota Bitung dalam menjalankan seluruh tugas fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.


“Pakta integritas tersebut, juga sebagai tindaklanjut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 49/2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, “ terang Palandung. manadopostonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar