Senin, 14 Maret 2016

Ketua Komisi A DPRD Bitung Lempar SK Honorer



"Kalian mau membuat masalah dan menjebak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih dengan SK (surat keputusan) ini," kata Victor Tatanude, Ketua Komisi A DPRD Bitung dengan dana meninggi saat rapat kerja DPRD dan Pemerintah Kota Bitung di gedung wakil rakyat, Senin (14/3).

Victor kemudian melempar SK Wali Kota Bitung nomor 188.45/HKM/SK/36/2016 tentang penetapan tenaga kontrak yang diperbantukan di lingkungan Pemko Bitung 2016 tertanggal 18 Februari tahun 2016. Aksinya itu dilakukan saat raker membahas rekrutmen tenaga harian lepas (THL) dan guru honor SMP/SMA/SMK Negeri Kota Bitung di ruang rapat gedung A DPRD Bitung, Senin kemarin.

Victor mengeluarkan buku penjabaran APBD Kota Bitung, yang baru satu bulan lalu diterima DPRD (harusnya Desember) pasca dievaluasi oleh Gubernur. "Apakah ini akal bulus," katanya di hadapan Plt Asissten I Setda Kota Bitung Hermanus Bawuwo, Plt Kaban BKD-PP Jeffry Wowiling, Kabag Hukum Wenas Luntungan, Kadis Pendidikan Ferdinand Tangkudung, para Kepsek dan THL serta guru honor.

Kepada Tribun Manado, Sanny Kakauhe pemerhati pemerintahan menilai dalam SK itu ada kekeliruan. "SK keluar per tanggal 18 Februari 2016 ditandatangani Wakil Wali Kota Bitung atas nama (a.n) Wakil Wali Kota Bitung, sementara di saat bersamaan diangkat 200 THL dan guru honor. Ada yang diberhentikan saat sebelum SK itu terbit," kata Kakuhe.

Selain itu, kata pentolan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Bitung, SK itu tidak ada dasar hukum jelas dan kuat serta dasar hukum paling atas mengenai rekrutmen. "Sehingga masalah ini mencuat ke publik dan dibawa hingga ke rapat Komisi A DPRD Bitung yang membidangi pendidikan dan pemerintahan," tukasnya.

Vonny Singar, Anggota Komisi A DPRD Bitung lainnya, secara tegas meminta pihak eksekutif untuk membatalkan SK itu karena tidak sesuai konsiderans. "Harus dibatalan untuk rekrutmen jangan ada pilih-pilih. Meski tidak sarjana, kalau sudah mengajar diangkat daripada sarjana tapi baru belajar mengajar," kata Vonny.

Ketua DPC Hanura Kota Bitung ini juga mengusulkan untuk penerimaan THL dan guru honor harus sesuai kesepakatan, minimal tiga tahun ke atas untuk rekrutmen dan melibatkan kepolisian. "Ini agar tidak ada dusta antara kita tidak ada lama bekerja dan lama mengabdi," tandasnya.

Adapun kesimpulan dari rapat kemarin untuk masalah rekrutmen THL dan guru honor dikembalikan ke Pemko melalui Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan sambil mempertimbangan hasil pembicaraan rapat. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar