Jumat, 25 Maret 2016

Tarsius dan Resmob Polres Bitung 'Berlomba' Berantas Kejahatan



Keberadaan tim Reserse Mobile (resmob) dan Tim Tarsius Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung memberikan banyak manfaat dalam menangkal dan memberantas kejahatan.

Buktinya Resmob yang dikomandani Aiptu Mansur Tangahu
berhasil melumpuhkan tersangka pencurian gerai Indomaret yang telah buron sebulan.

"Mereka kami tangkap di Kecamatan Maesa dan di Kecamatan Girian. Masing-masing di rumah orangtua tanpa perlawanan, pada hari Selasa 22 Maret," Kabag Ops Polres Bitung Kompol Leo De Fretes melalui Aiptu Mansur Tangahu, Kamis (24/3) kemarin.

Lanjut Mansur, para pelaku adalah BA alias Boby (18) warga Girian Indah lingkungan 3 Kecamatan Girian, MS alias Ekel (16) warga kelurahan Girian Permai, RR alias Lino (15) warga kelurahan Girian Indah lingkungan 2.

Selain BA dan MS, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. "Jadi dalam kasus ini ada lima orang tersangka," tambahnya. Para pelaku sendiri akibat perbuatannya bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 subsisder pasal 362 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Diketahui, aksi pelaku mencuri di gerai Indomaret diawali memanjat dinding toko lalu mencongkel atap bagian belakang toko pakai linggis. Begitu terbuka tiga orang pelaku ini dengan leluasa masuk dalam toko mengambil barang-barang.

"Aksi ini dilakukan oleh HM, RR dan MS. Sementara tersangkan lainnya BM alias Ayen dan BA alias Bobi menunggu diluar menjemput hasil curiannya," kata dia. Usai melaksanakan aksi pencurian, berbagai jenis barang dari toko itu disimpan di perkebunan warga di kelurahan Girian Indah. Setelah dua hari barang curian itu dijual ke warung dan kios-kios warga di Kompleks Nabati, Maesa.

"Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp 35 juta. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung guna proses sidik lanjut," tukasnya.

Sementara itu aksi lainnya diperlihatkan Tim Tarsius Polres Bitung yang dikomandani Bripka Arnold Moningka dalam Operasi Cipta Kondisi, Rabu (23/3), mengamankan tiga warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang tengah indekos di Bitung.

"Kami tangkap pada pukul 01.30 wita di rumah kos Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian kompleks Leoni saat ketiga laki-laki itu sedang berpesta minuman keras (miras) jenis Cap Tikus," ujar Arnold.

Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan lanjut dengan hasil tiga pria ini tidak memiliki kartu identitas dan mengaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Pilipina. Mereka adalah Selso Mendomu (34), Giar Barahama (24) dan Junas Katiandago (38).

Kketiganya tinggal sementara di Kelurahan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari dan seorang lagi di atas kapal. "Kini mereka bertiga sudah diamankan di Mapolres Bitung dan di proses tindak lanjut oleh Sat Intelkam Polres Bitung," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar