BITUNG-Kasus
penyalahgunaan wewenang di SMPN 1 Bitung, dengan melibatkan tersangka Kepala
Sekolah RR dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SM, diancam hukuman 3-15
tahun kurungan badan.
Hal ini ditegaskan
oleh Kapolres Kota Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, kepada awak media, Kamis
(2/7), saat jumpa pers.
“Kedua
tersangka, RR dan SM ketangkap tangan sedang melakukan tindakan penyalahgunaan
wewenang dengan barang bukti uang tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah,” jelas Unmehopa.
Ia,
menghimbau jika masih ada sekolah yang melakukan praktek penyalahgunaan
wewenang, silahkan orang tua melapor ke Polres, pasti akan ditindak lanjuti.
Sampai
berita ini diturunkan, kedua tersangka sedang diperiksa secara intens di ruang
unit 1 Reskrim Polres Bitung.manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar