BITUNG-Stevanus Pasuma bakal calon Walikota Bitung 2016-2021,
terpaksa harus mengganti pasangannya, memasuki tahapan Pilkada selanjutnya,
sebelum penetapan pasangan calon.
Hal ini dilakukan setelah KPU Kota Bitung menyerahkan hasil
Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon, dimana Jan Karundeng pasangan dari
Stevanus Pasuma, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai calon dalam
Pilkada Kota Bitung pada tanggal 9 Desember.
“Sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 32 ayat 3, yang
intinya menyatakan bahwa apabila salah satu pasangan calon Perseorangan
berhalangan tetap,
dalam hal ini tidak memenuhi syarat kesehatan, maka diberikan
waktu lima hari sesudah penyerahan hasil pemeriksaan untuk mengganti,” jelas
Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumamby kepada manadoline.com, Senin (3/8).
Ia menambahkan, pergantian pasangan calon tersebut akan
diumumkan lewat media massa, dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menilainya.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan dukungnya,” pungkas Rumamby.manadoline.com
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan dukungnya,” pungkas Rumamby.manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar