BITUNG - Wong cilik memang sasaran empuk bagi aparat pemerintahan, bahkan mereka
terkesan menjadi sapi perah bagi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
Kali ini, aparatur pemerintahan mulai memainkan pola yang berbeda. Pola raskin
dan bantuan sosial yang akrab dipangkas, kini digantikan dengan akal-akalan
pada pengurusan sertifikat tanah dan pemakaman.
Sebagaimana yang
diungkapkan warga bahwa sedikitnya ada 27 kepala keluarga (kk) di Kelurahan
Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, yang mengeluhkan pengurusan Proyek Nasional
(Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana oknum Lurah setempat,
Vanda Olvin Tampi, mematok harga Rp 500 ribu per Kepala Keluarga untuk
pengurusan sertifikat dimaksud.
Warga juga mengaku,
bukan saja pembuatan sertifikat tanah prona warga dikenakan pungutan, tapi
masalah pemakaman pun warga dikenakan pungutan yang selama ini tidak pernah
dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi
wartawan, Senin (29/8), Lurah Kumeresot Vanda Olvin Tampi, membenarkan adanya
tagihan senilai Rp 500 ribu/KK untuk administrasi pengurusan sertifikat prona.
Menurutnya, pungutan tersebut merupakan anjuran dari Kepala BPN Bitung dalam
melengkapi administrasi berupa surat keterangan maupun meterai. Sedangkan
khusus untuk biaya pemakaman, jelasnya, selama ini tidak ada pungutan di lahan
pekuburan umum.
Biaya administrasi
pengurusn prona, tegasnya, sesuai yang ditetapkan oleh pihaknya, merupakan
standard terendah/minimal jika dibandingkan dengan standar tagihan yang
ditetapkan oleh kelurahan lainnya di Kota Bitung. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar