Polres Bitung dan
Polsek Maesa menyatakan tidak menemukan unsur pemerkosaan terhadap VAJ, remaja
12 tahun yang dicabuli empat laki-laki di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun,
ibunda korban meyakini anaknya menjadi korban sindikat penjualan orang.
"Saya yakin
anak saya ini jadi korban sindikat penjualan orang," ujar ibunda korban,
Feibi Bojoh saat ditemui tengah menjaga anaknya yang dalam perawatan medis di
RS Manembo-nembo, Bitung, Selasa siang, 17 Mei 2016.
Menurut Feibi,
ada beberapa cerita yang disampaikan anaknya yang menguatkan dugaan dia
terhadap keberadaan sindikat penjualan orang. "Anak saya menceritakan
bahwa dia sempat dibawa ke kapal untuk diberangkatkan ke Ternate. Yang
membawanya adalah tersangka Fira dan beberapa laki-laki yang sebelumnya sudah
meniduri anak saya," tutur Feibi.
Feibie
mengungkapkan, satu waktu anaknya dibawa ke kamar salah satu penginapan di
Bitung oleh tersangka Fira. Pintu kamar penginapan itu lantas dikunci dari
luar. Dia juga menambahkan, sejak awal anaknya pergi dari rumah pada 21 April
hingga ditemukan 5 Mei 2016, beberapa pria sudah meniduri anak remaja itu
secara bergantian.
Baca Juga
Remaja Bitung Korban Cabul Trauma Lihat
Lelaki Gondrong
Ja, Tersangka Pembunuh Yuyun Diberi Tempat
Nyaman
2 Bulan Tanpa Kabar, Angelika Datangi
Orangtua Dalam Mimpi
"Ini karena
ulah Fira, yang punya jaringan ke sejumlah laki-laki. Bahkan dia juga yang
membawa anak saya hingga ke kapal. Untung saja tidak jadi berangkat ke
Ternate," tutur Feibi.
Secara terpisah,
Kapolsek Minaesa Kompol Deli Manulang mengatakan sesuai dengan hasil penyidikan
yang dilakukan pihaknya, korban tidak pernah dibawa ke kapal. "Tidak benar
kalau ada informasi terjadi pemerkosaan di kapal. Yang benar adalah terjadi di
penginapan, tempat kost, serta di pinggir pantai," ujar Deli.
Ditanya tentang
kemungkinan terjadi tindak pidana perdagangan orang, Deli mengatakan, sejauh
ini pihaknya masih memeriksa Fira yang menjadi perantara dengan sejumlah pria.
"Dari keterangan Fira ini kita sementara kembangkan kasusnya. Untuk
sementara para tersangka terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar
Deli.
Sejauh ini, empat
tersangka dalam kasus remaja Bitung sudah ditahan. Mereka adalah lelaki IM
alias Aba, perempuan LM alias Fira, lelaki SM alias Jetli, dan lelaki FSP alias
Fadli.
"Satu
tersangka perempuan ditahan di Polres Bitung. Tiga tersangka laki-laki ditahan di
sini (Polsek Minaesa). Kami masih memburu lagi satu tersangka," kata Deli. regional.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar