Minggu, 28 Agustus 2016

Lomban: Amnesti Pajak = Hapus Tunggakan Wajib Pajak



BITUNG - Amnesti Pajak merupakan pengampunan yang diberikan negara kepada warga yang notabene merupakan wajib pajak. Dimana, warga wajib pajak yang melaporkan hartanya namun tak diberikan sangsi atau denda, serta orang tersebut berani mengungkap hartanya dan tunggakan pajak sehinga kemudian orang tersebut nanti merasa lega. Hal mana diungkapkan oleh Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si, saat membuka Sosialisasi Amnesti Pajak, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Selasa (23/8).


”Untuk itu setiap warga dan pemilik perusahaan dapat melaporkan hartanya sesuai keberadaannya. Sebagai contoh hartanya di luar negeri saat ini harus dilaporkan, serta melaporkan yang belum dilaporkan. Untuk itu dikatakan,” ujarnya.

Adapun Tebus (harta bersih), jelasnya, merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan peroleh harta tambahan. ”Dengan adanya Amnesti Pajak ini saya juga berharap dapat memberikan kontribusi yang benar terhadap Perencanaan Pembangunan Pemerintah di Kota Bitung,” pungkasnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar