BITUNG - Amnesti Pajak merupakan
pengampunan yang diberikan negara kepada warga yang notabene merupakan wajib
pajak. Dimana, warga wajib pajak yang melaporkan hartanya namun tak diberikan
sangsi atau denda, serta orang tersebut berani mengungkap hartanya dan
tunggakan pajak sehinga kemudian orang tersebut nanti merasa lega. Hal mana
diungkapkan oleh Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si, saat
membuka Sosialisasi Amnesti Pajak, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor
Walikota Bitung, Selasa (23/8).
”Untuk itu setiap warga
dan pemilik perusahaan dapat melaporkan hartanya sesuai keberadaannya. Sebagai
contoh hartanya di luar negeri saat ini harus dilaporkan, serta melaporkan yang
belum dilaporkan. Untuk itu dikatakan,” ujarnya.
Adapun Tebus (harta
bersih), jelasnya, merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang
berkaitan dengan peroleh harta tambahan. ”Dengan adanya Amnesti Pajak ini saya
juga berharap dapat memberikan kontribusi yang benar terhadap Perencanaan
Pembangunan Pemerintah di Kota Bitung,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar