Bitung - Aparat
Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, mengungkap pencabulan yang dialami AR
(12) yang dilakukan empat pria. Tak hanya sakit fisik, remaja perempuan asal Minahasa
Selatan, Sulawesi Utara, itu juga mengalami trauma akibat pencabulan itu.
Berdasarkan
pengakuan para tersangka, Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa mengungkapkan
kejadian pencabulan berawal ketika AR yang baru datang dari Kabupaten Minahasa
Selatan (Minsel) bersama ibunya hendak menemui kakak korban yang berdomisili di
Bitung. Tiba-tiba, korban menghilang dari rumah pada 21 April 2016.
"Tanggal 25
April, korban bertemu dengan perempuan Fira di Cafe Bintang yang berlokasi di
Pusat Kota Bitung. Setelah itu, korban dan Fira pergi ke depan Kantor Pos
Cabang Bitung untuk nongkrong," ujar Reindolf, Jumat, 13 Mei 2016.
Setelah itu, 26
April sekitar pukul 21.00 Wita, korban kembali diajak Fira nongkrong di depan
Kantor Pos Cabang Bitung. Mereka bertemu dengan Jetli di sana. Korban diajak
Fira dan Jetli untuk mengonsumsi minuman keras atau miras jenis cap tikus
hingga subuh. Saat itu, korban juga berkenalan dengan Aba.
Usai minum-minum,
korban dibawa Aba ke tempat kosnya di Kelurahan Bitung Timur. Sejak 27 April
itu hingga 29 April, korban tinggal di sana. "Selama itu, Aba dua kali
menyetubuhi korban," ucap Reindolf.
Baca Juga
Remaja di Bitung Korban Pencabulan Disebut
Tak Alami Kekerasan
Kasus Gantung Diri WN Jerman di Papua
Mencurigakan
Gerakan Rp 1.000 Sebulan untuk Pendidikan
Anak Pedalaman Riau
Pada 30 April,
korban bertemu lagi dengan Fira pada siang hari. Kemudian malam harinya, mereka
berdua pergi lagi ke depan Kantor Pos Cabang Bitung. Di sana mereka bertemu
Jetli dan Wahyudi (saksi) dan diajak pergi ke pantai di Kelurahan Bitung Barat
Satu, tepatnya di daerah Candi.
"Di sana
mereka lagi-lagi mengonsumsi miras bersama Fadli dan Aul. Setelah itu korban
diajak pergi oleh Fadli dan Aul. Mereka menuju rumah Aul yang tidak terlalu
jauh dari situ. Saat itu giliran Fadli dan Aul yang menyetubuhi korban secara
bergantian," ujar Reindolf.
Keesokan harinya
sekitar pukul 08.00 Wita, korban meninggalkan rumah Aul dan bertemu Jetli.
Mereka lalu diantar Wahyudi dengan motor ke sebuah rumah di pinggiran pantai
Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari. Di rumah, Jetli mencabuli korban
sebanyak dua kali.
"Korban
tinggal di rumah itu bersama Jetli sampai tanggal 3 Mei," kata Reindolf.
Selanjutnya pada
3 Mei korban sakit dan dibawa ke Puskesmas Matuari oleh Jetli. "Tapi tidak
ada perubahan. Jetli membawa korban ke Pusat Kota Bitung dan menelantarkannya.
Korban kemudian berinisiatif ke RSU Budi Mulia. Dia di sana sampai tanggal 4 Mei,"
ujar dia.
Akhirnya pada 5
Mei, korban ditemukan warga di daerah Candi dengan kondisi memprihatinkan.
"Nah, dari situlah korban dibawa ke Polsek Maesa untuk ditangani,"
tutur Kapolres.
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Coustantein Samuri mengatakan, ancaman hukuman
bagi para tersangka pidana penjara hingga 15 tahun. "Untuk sementara
mereka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau
dalam pemeriksaan ada informasi baru, kemungkinan pasal bisa bertambah," ujar
Coustantein. regional.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar