Target
penerimaan pendapatan negara tahun ini meleset dari target, hingga pemerintah
pusat kekurangan dana APBN. Atas masalah tersebut, pemerintahan Jokowi melalui
Permen Keuangan No. 125/ PMK.077/2016, tentang Penundaan Dana Alokasi Umum, di
169 Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, sebesar Rp 19,418 Triliun.
Untuk
Kota Bitung, pemerintah akan ‘menunda’ sejak bulan September hingga Desember,
masing-masing sebesar Rp 8,743 Miliar, atau total Rp 34,972 Miliar. Akibat
‘penundaan’ ini, Walikota Bitung, Max Lomban, menghimbau seluruh SKPD untuk
mengencangkan ikat pinggang. Bahkan dalam beberapa kali kesempatan akan
memotong tunjangan tambahan penghasilan PNS. ” Setiap SKPD, harus lebih efisien
dalam mengelola keuangan, opsi terakhir bagi Pemkot Bitung, adalah menunda TPP,
terutama bagi pejabat PNS ,” tambahnya.
Kebijakan
ini membuat sejumlah kepala daerah kelimpungan, bahkan PNS di sejumlah daerah
terancam tidak menerima gaji dalam 4 bulan. Padahal para PNS diangkat oleh
pemerintah pusat, namun kewajibannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Disitir
dari sinarberita.com, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, menjelaskan bahwa
penundaan DAU sangat tidak logis, karena sebagian besar DAU, untuk gaji PNS.
”
Jika itu terjadi, Pemkot Bogor akan melakukan rasionalisasi anggaran, dengan
cara menghentikan proyek yang tak strategis, tanpa mengganggu hak-hak PNS,”
tegas Hariman. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar