Masih ingat kasus sengketa Pilkada Bitung yang melibatkan
mantan calon wali kota Ridwan Lahiya? Kasus tersebut memasuki babak baru
setelah keluarnya keputusan majelis hakim PN Bitung atas gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) terhadap Panwaslu Bitung.
Putusan PN Bitung nomor 48/Pdt.G/2016/PN.Bit tertanggal
23 Agustus 2016 itu menyatakan, Panwaslu Bitung selaku tergugat terbukti secara
sah melakukan perbuatan melawan hukum. "Sikap Panwaslu yang tak
menyerahkan salinan putusan atas sengketa Pilkada yang diajukan pasangan
RL-Mapan menjadi pangkal persoalan," kata Eric Mingkid, pengacara Lahiya,
kemarin.
"Padahal itu legal standing untuk banding ke
Pengadilan Tinggi TUN Makassar," katanya.
Pihak Lahiya menunggu tanggapan Panwaslu Bitung selaku
tergugat yang diberi waktu 14 hari. Jika selama dua pekan tak ada tanggapan
atau jawaban maka keputusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Batas waktunya sampai tanggal 7 September. Kalau
tidak ada upaya hukum banding, otomatis sudah inkracht. Dan kita sudah
menyiapkan langkah selanjutnya. Bisa saja kita lanjutkan ke proses pidana, bisa
juga kita gugat pilkadanya. Kita sudah punya dasar hukum yang kuat untuk hal
itu. Sebab putusan majelis hakim dalam tanda petik menyatakan Pilkada Bitung
cacat hukum," katanya.
Ridwan Lahiya mengatakan, ia menempuh jalur hukum tak
punya motivasi selain memperjuangkan keadilan. Sebagai peserta pilkada yang
kemudian dianulir, Lahiya merasa ada ketidakadilan.
"Makanya saya menempuh jalur hukum untuk mengujinya.
Perkara kemudian hal ini berimbas pada hasil pilkada atau hal lain, itu sudah
resiko. Sebab kalau Panwaslu Bitung berkerja profesional, kondisi ini pasti
tidak akan terjadi," katanya.
Terpisah Robby Kambey anggota Panwaslu Bitung tak
menampik pihaknya lalai karena tidak berikan salinan putusan yang diminta
penggugat.
"Saya sudah ingatkan ini dari awal. Berkas itu
memang hak penggugat, jadi harusnya diberikan. Persoalan nanti gugatannya
berlanjut atau tidak, itu bukan domain kita. Yang penting kita sudah
menjalankan apa yang jadi tugas kita," ujar Robby.
Anggota Panwaslu Bitung lainnya Zulkifli Densi mengatakan
pihaknya tidak pernah menerima panggilan sidang. Sehingga tidak mengetahui ada
gugatan PMH dari penggungat Ridwan Lahiya.
"Sejak Bulan Mei lalu kami sudah mengakhiri tugas.
Jadi komunikasi dengan orang-orang di kantor memang sudah putus," kilah
Densi. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar