Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE MSI
melaksanakan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana dalam
rangka peringatan HUT RI ke-71 bertempat Lembaga Kemasyarakatan Klas II B
Tewaan Kota Bitung pada Rabu 17/8.
Lewat kesempatan tersebut Lomban melakukan penanggalan
baju Napi dan pemberian Surat keputusan bebas Bagi delapan narapidana,yang
dikuti Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri dan Kepala Lapas Klas II B
Danang Agus Triyanto Bc.IP,S.sos,MH.
Lewat Sambutan sambutan Menteri Hukum dan HAM,yang
dibacakan Oleh Walikota Bitung dimana inti pemberian remisi ini bertujuan untuk
mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini guna memperbaiki kualitas hubungan antara
narapidana dan keluarganya. Dengan hal ini Mereka dimintakan untuk bertobat
merubah jati diri sehingga akan dapat segera melanjutkan kehidupannya secara
normal dan mampu mengemban tanggung jawab,baik sebagai orangtua maupun sebagai
anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem
pemasyarakatan.“ujar Lomban sekaligus menyatakan akan membantu memberikan wujud
peduli kepada pihak lapas melalui bantuan seadanya lewat sarana
Olahraga,Pelatihan dan Kebersihan. mediasulut.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar