Usai menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan asal
Fraksi Demokrat, DPRD Kota Bitung kemudian melanjutkannya dengan membahas
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bitung tahun 2016-2019.
Sayangnya, Paripurna ini dinilai melanggar Tata
Tertib DPRD Kota Bitung itu
sendiri. Tak ayal, hujan interupsi pun mewarna rapat yang dipimpin Ketua DPRD
Kota bitung, Laurensius Supit, Wakil Ketua, Jerry Lengkong dan didampingi Kepala
Bappeda Kota Bitung, Albert Sarese. Bahkan saking banyaknya interupsi ini,
sidang ini akhirnya akhirnya mengalami skorsing.
Terungkap bahwa rapat yang menjadi agenda dadakan ini
menyalahi aturan Tata Tertib DPRD Kota Bitung. Pasalnya, agenda pembahasan RPJMD
ini tidak tercantum dalam undangan resmi, melainkan hanya agenda paripurna
pengumuman nama wakil ketua asal Partai Demokrat saja.
Dalam ajang adu argumentasi, Supit menjelaskan bahwa
rapat RPJMD disesuaikan dengan permintaan dari Wakil Walikota, Ir. Maurits
Mantiri. Dimana rapat ini mendesak sekali untuk dilaksanakan, dan sedianya
disesuaikan dengan RPJMD dari Pemprov Sulut.
Saat mendapatkan kesempatan berbicara, Ketua Fraksi
Partai Demokrat, Ronny Boham,S.sos, meminta agar rapat diskor sambil menunggu
undangan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Bitung. Pimpinan Rapat kemudian
memberikan 15 menit agar rapat diskors sambil menunggu undangan dimaksud.
Sebelumnya, lembaga legislasi ini DPRD telah melaksanakan rapat paripurna
pembacaan usulan pengesahan calon Wakil Ketua DPRD Bitung dari Partai Demokrat
Yulita Takalamingan untuk diteruskan ke Gubernur sebagai penetapan. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar