BITUNG - Ratusan
kepala lingkungan (pala) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) dari puluhan kelurahan
berunjuk rasa di kantor Wali Kota dan DPRD Bitung, Senin (29/8). Mereka
menuntut instentif lima bulan terakhir yang menurut mereka belum dibayar.
"Kami sudah
tak menuntut mau diangkat lagi atau tidak. Kami hanya menuntut insentif lima
bulan," ujar Yolanda, mantan Ketua RT XX lingkungan V Kelurahan Wangurer.
Insentif
dimaksud, untuk Ketua RT Rp 1, 25 juta dan pala Rp 1, 75 juta per bulan yang
belum dibayar selang April hingga Agustus 2016.
Menurut Yolanda,
lurah dan camat masih meminta mereka tetap bekerja kendati sudah diputus
kontraknya. "Saya diminta mengutip pajak. Sampai 17 Agustus lalu masih
kerja," imbuhnya.
Yolanda yang
menjadi Ketua RT tujuh tahun terakhir mengatakan, pihaknya tak menerima
pemberitahuan pemutusan kontrak. Baik lisan maupun tulisan. Menurutnya, jika
diberhentikan lewat surat keputusan resmi, mereka akan terima. "Kami sadar
diri," ujarnya.
Ia mengeluh,
akibat lima bulan tak terima hak terpaksa bergantung sepenuhnya dari pendapatan
suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Saya mohon
intensif selama lima bulan dibayarkan kasihan kami sudah capek-capek masuk
keluar got mandi keringat tidak diberi intensif," pungkasnya.
Jecky Sumampow,
kordinator demo menuntut Pemkab Bitung memenuhi kewajiban membayar insentif. Ia
menilai, ratusan pala dan Ketua RT menjadi korban kebijakan kepala daerah.
Jecky menilai,
apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bitung lalu merugikan para pala dan Ketua RT.
"Sebagai
pejabat seharusnya tak mengutak-atik jabatan pala dan Ketua RT," tegasnya.
Ia mempersoalkan para pala dan RT yang tak menerima surat keputusan
pemberhentian.
Ia mengusulkan,
jika Pemkot Bitung tak mampu membayar insentif bagi 274 pala dan 999 ketua RT,
paling tidak mereka diberi penghargaan. "Ini koreksi untuk Bitung agar
kedepan mandiri, bertanggung jawab dan lebih elegan," jelasnya.
Sebelumnya, Wali
Kota Max Lomban menegaskan, insentif lima bulan tak bisa dibayarkan karena
mengacu kontrak pala dan ketua RT periode sebelum ini yang berakhir per 31
Maret 2016.
"Selesai
kami hasil evaluasi, sudah disampaikan ke lurah dan camat. Untuk bulan April
hingga Agustus tidak ada karena tidak ada kontrak mereka sudah putus kontrak
per 31 Maret 2016," jelas Lomban.
Wali Kota Bitung
telah mengeluarkan SK Pengangkatan Pala, Ketua RT dan Tenaga Harian Lepas (THL)
per 1 Agustus 2016. "Sekali lagi hak mereka tidak ada. Tidak dibayar
sesuai surat keputusan yang saya keluarkan," ujar Lomban belum lama ini. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar