DPRD
dan Pemerintah Kota Bitung, menggelar Rapat Kerja mengenai ‘pemecatan’ THL dan
pergantian Kepala Lingkungan serta Ketua RT, Jumat 19/8/2016.
Seluruh
Komisi A, B, dan C, hadir dalam raker tersebut. Para Ketua Komisi , Victor
Tatanude, Boy Gumolung dan Syarifudin Ila memimpin rapat ini.
Berbagai
permasalahan terungkap dalam Raker, seperti masalah pembuatan KTP (pindah) baru
untuk para THL yang baru diangkat. Plt. Sekretaris Daerah Pemkot Bitung, Malton
Andalangi, menegaskan rekrutmen THL , Pala, RT, sudah sesuai prosedur, dan
merupakan kebijakan pimpinan kami (Walikota/ Wakil Walikota).
“Jika
sebelumnya kontrak THL 1 tahun, mulai saat ini kontrak diperbarui dan evaluasi
setiap 3 bulan,” tambah Andalangi.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah, Jefry Wowiling, menjelaskan bahwa untuk tenaga honor
Ketegori dua, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena masih menunggu
petunjuk dari pemerintah pusat.
Anggota
DPRD, Robby Lahamendu, mempertanyakan mengapa honorer K2, justru banyak yang
dicoret dari daftar honorer, sementara mereka telah mengabdi belasan tahun.
”
Untuk tenaga honorer Kategori dua, silahkan bekerja, namun tidak dianggarkan
APBD maupun APBN,” jawab Wowiling.
Sementara
itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sanny Kakauhe, menegaskan bahwa pemberlakuan SK Walikota
tentang THL, selama tiga bulan akan menimbulkan kegaduhan. “Legislatif dan
eksekutif akan selalu ribut selama, paling tidak 3 bulan sekali, karena terjadi
conflict of interest, dari dua lembaga tersebut,” papar Kakauhe. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar