Masih
ingat kasus sengketa Pilkada Bitung yang melibatkan mantan calon wali kota
Ridwan Lahiya? Kasus tersebut memasuki babak baru setelah keluarnya keputusan
majelis hakim PN Bitung atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap
Panwaslu Bitung.
Putusan
PN Bitung nomor 48/Pdt.G/2016/PN.Bit tertanggal 23 Agustus 2016 itu menyatakan,
Panwaslu Bitung selaku tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan
hukum. "Sikap Panwaslu yang tak menyerahkan salinan putusan atas sengketa
Pilkada yang diajukan pasangan RL-Mapan menjadi pangkal persoalan," kata
Eric Mingkid, pengacara Lahiya, kemarin.
"Padahal
itu legal standing untuk banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar,"
katanya.
Pihak
Lahiya menunggu tanggapan Panwaslu Bitung selaku tergugat yang diberi waktu 14
hari. Jika selama dua pekan tak ada tanggapan atau jawaban maka keputusan itu
berkekuatan hukum tetap.
"Batas
waktunya sampai tanggal 7 September. Kalau tidak ada upaya hukum banding,
otomatis sudah inkracht. Dan kita sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Bisa
saja kita lanjutkan ke proses pidana, bisa juga kita gugat pilkadanya. Kita
sudah punya dasar hukum yang kuat untuk hal itu. Sebab putusan majelis hakim
dalam tanda petik menyatakan Pilkada Bitung cacat hukum," katanya.
Ridwan
Lahiya mengatakan, ia menempuh jalur hukum tak punya motivasi selain
memperjuangkan keadilan. Sebagai peserta pilkada yang kemudian dianulir, Lahiya
merasa ada ketidakadilan.
"Makanya
saya menempuh jalur hukum untuk mengujinya. Perkara kemudian hal ini berimbas
pada hasil pilkada atau hal lain, itu sudah resiko. Sebab kalau Panwaslu Bitung
berkerja profesional, kondisi ini pasti tidak akan terjadi," katanya.
Terpisah
Robby Kambey anggota Panwaslu Bitung tak menampik pihaknya lalai karena tidak
berikan salinan putusan yang diminta penggugat.
"Saya
sudah ingatkan ini dari awal. Berkas itu memang hak penggugat, jadi harusnya
diberikan. Persoalan nanti gugatannya berlanjut atau tidak, itu bukan domain
kita. Yang penting kita sudah menjalankan apa yang jadi tugas kita," ujar
Robby.
Anggota
Panwaslu Bitung lainnya Zulkifli Densi mengatakan pihaknya tidak pernah
menerima panggilan sidang. Sehingga tidak mengetahui ada gugatan PMH dari
penggungat Ridwan Lahiya.
"Sejak
Bulan Mei lalu kami sudah mengakhiri tugas. Jadi komunikasi dengan orang-orang
di kantor memang sudah putus," kilah Densi. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar