Perang
terhadap illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) terus ditabuh aparat.
Lima kapal penangkap ikan tak berizin ditenggelamkan di perairan Kema, Minahasa
Utara, Rabu (17/8).
Penenggelaman
kapal kali ini dilakukan dengan cara berbeda. Kapal dilubangi dan diberikan
pemberat lalu
ditenggelamkan ke dasar laut.
Seperti
yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulut bersama
dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ditjen
PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI AL dan Bakamla
Wilayah Maritim Tengah. Aparat melakukan kegiatan penenggelaman lima unit kapal
di perairan Kema.
Mereka
juga membakar 19 unit perahu pakura di markas PSDKP Kelurahan Tandurusa,
Kecamatan Aertembaga.
"Dari
lima kapal yang ditenggelamkan masing-masing PBCA Balbon, KM DT3 dan FB Mity
Geen hasil tangkapan dari Ditpolair yang diserahkan ke PSDKP. Kemudian
tangkapan kapal dari PSDKP adalah KM Berkat Efrata dan KM Estrela," kata
Dir Polair Polda Sulut, Kombes Pol Jemmy Rosdiantara didampingi Kepala PSDKP
Bitung, Sumono Darminto ketika memberikan keterangan pers, Rabu.
Lanjut
Jemmy, penenggelaman tersebut merupakan kegiatan dari Satgas 115 Anti Illegal
Fishing dan Ditpolair sebagai pelaksana kegiatan dibantu PSDKP dan TNI AL. Kata
mantan Dir Polair Polda Sulteng ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk
memberantas kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Sulut.
Sebelum
dilakukan penenggelaman dan pembakaran, dilakukan telekonferensi dengan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudsjiastuti di markas PSDKP.
Darminto
yang dikonfirmasi mengatakan, penenggelaman kapal ini merupakan kegiatan yang
dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh KKP.
"Penenggelaman
ini memang tidak lagi dilakukan dengan cara dibom dengan pertimbangan kerusakan
lingkungan, olehnya dilakukan penenggelaman dengan cara dilubangi dan
ditenggelamkan secara perlahan-lahan. Selain itu, 19 unit perahu dari 5 unit
kapal ikan asing ini kita lakukan pembakaran di markas PSDKP disaksikan oleh para
kru kapal ikan asing ini," ujar Sumono.
Dijelaskan,
rencana awal ada enam unit kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan, namun
satu unit belum mendapatkan penetapan atau berkekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Negeri Bitung. "Kenapa tidak lagi dibom, supaya ikan-ikan di
luat memiliki tempat atau rumah yang baru berbentuk kapal," katanya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar