BITUNG-Demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), tidak ada istilah mundur apalagi menyerah dalam
penegakan hukum.
“Tidak ada istilah mundur tegakan
hukum,” tegas Rudolf T. P. Simanjuntak, SH, Kasi Pidsus Kejari Bitung yang
baru, Selasa (2/2).
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasi
Pidsus Kejari Bitung dari Pejabat lama Heru Rustanto, SH, kepada Pejabat baru
Rudolf T. P. Simanjuntak, digelar Selasa (2/2), bertempat di Aula Kantor Kejari
Bitung.
Pria kelahiran Pontianak 7 Oktober
1973, menjelaskan ketika kasus korupsi tersebut telah memenuhi dua unsur hukum
yakni Saksi dan Alat Bukti, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya
akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik, tidak ada
deal-deal dalam menangani kasus korupsi di Kota Bitung,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan sejumlah
kasus korupsi di Kota Bitung, Simanjuntak mengatakan akan konsolidasi dan
menginventarisir kasus-kasus tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti. Ia juga
mengaku baru kali ini bertugas di wilayah Timur Indonesia.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan
semua kasus yang sudah memenuhi unsur hukumBitung, akan segera diproses,” pungkas
Simanjuntak yang sebelumnya bertugas di Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar