Rabu, 03 Februari 2016

Simanjuntak: Tak Ada Istilah Mundur Tegakan Hukum



BITUNG-Demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak ada istilah mundur apalagi menyerah dalam penegakan hukum.
“Tidak ada istilah mundur tegakan hukum,” tegas Rudolf T. P. Simanjuntak, SH, Kasi Pidsus Kejari Bitung yang baru, Selasa (2/2).
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus Kejari Bitung dari Pejabat lama Heru Rustanto, SH, kepada Pejabat baru Rudolf T. P. Simanjuntak, digelar Selasa (2/2), bertempat di Aula Kantor Kejari Bitung.

Pria kelahiran Pontianak 7 Oktober 1973, menjelaskan ketika kasus korupsi tersebut telah memenuhi dua unsur hukum yakni Saksi dan Alat Bukti, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik, tidak ada deal-deal dalam menangani kasus korupsi di Kota Bitung,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan sejumlah kasus korupsi di Kota Bitung, Simanjuntak mengatakan akan konsolidasi dan menginventarisir kasus-kasus tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti. Ia juga mengaku baru kali ini bertugas di wilayah Timur Indonesia.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan semua kasus yang sudah memenuhi unsur hukumBitung, akan segera diproses,” pungkas Simanjuntak yang sebelumnya bertugas di Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar