Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki 8 Kendala yang harus dicermati oleh
Pemerintah. Hal ini terungkap dalam Seminar Publik yang digelar oleh Centre for
Strategic and International Studies (CSIS) dan Universitas Sumatera Utara (USU)
dengan tema : ” Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategi di Indonesia: Tinjauan atas
Peluang dan Permasalahan”.
Peneliti
CSIS yang juga Kepala Departemen Ekonomi CSIS Jose Rizal Damuri mengungkapkan
sedikitnya Terdapat 8 isu dan tantangan pengembangan KEK berdasarkan kajian
CSIS.
Pertama,
struktur kelembagaan, utamanya soal administrator terkait lambatnya proses
pelimpahan kewenangan perizinan yang begitu banyak serta peningkatan kapasitas
Administrator dalam menangani berbagai jenis perizinan. Lalu soal Badan Usaha
Pengelola yang melihat pentingnya membentuk BUP permanen sedini mungkin yang
mempraktikkan tata kelola yang baik serta memiliki ekspertise dalam membangun
dan mengelola kawasan.
Kedua,
koordinasi antar lembaga pemerintahan khususnya terkait sejumlah regulasi yang
kurang bersahabat bagi iklim usaha dari pemda, lemahnya koordinasi antar
institusi dalam proses pembangunan infrastruktur kawasan, dan koordinasi
lembaga pemerintah di tingkat pusat yang masih kurang dalam penyusunan skema insentif.
Ketiga, sistem insentif dan peraturan yang hingga kini belum terdapat kejelasan
mengenai detil dan besaran dari insentif fiskal yang akan diberikan bagi
pengusaha dalam KEK, termasuk kejelasan pemberlakuan insentif non-fiskal.
Keempat,
pembangunan infrastruktur mengingat terbatasnya sumber daya pemda untuk
membangun infrastruktur, dan juga koordinasi yang lemah antar institusi.
Kelima, lokasi dan aglomerasi yaitu penentuan beberapa lokasi KEK yang belum
memperhitungkan faktor keunggulan lokasi berdasarkan aglomerasi. Keenam, akses
ke pasar internasional dan domestik harus dioptimalkan. Mengingat hanya KEK Sei
Mangkei yang cukup dekat atau terintegrasi dengan jalur pelayaran
internasional.
Ketujuh,
ketenagakerjaan yang memerlukan rambu berupa kesepakatan awal yang menyangkut
hubungan ketenagakerjaan yang berlaku di KEK. Misalnya, mengenai upah minimum,
pesangon, dan lain sebagainya. Termasuk soal ketersediaan tenaga kerja yang
memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan di dalam KEK.
Kedelapan,
soal isu lahan dan pertanahan dimana KEK didorong memberikan HGU untuk jangka
waktu yang lebih panjang dibanding HGU yang berlaku diluar KEK, yaitu 30 tahun
dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun.
Sebanyak
13 Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan yakni:
1.
Bintuni, Papua Barat
2.
Bitung, Sulawesi Utara
3.
Palu, Sulawesi Tengah
4.
Morowali, Sulawesi Tengah
5.
Konawe, Sulawesi Tenggara
6.
Buli, Maluku Utara
7.
Bantaeng, Sulawesi Selatan
8.
Batulicin, Kalimantan Selatan
9.
Ketapang, Kalimantan Barat
10.Landak,
Kalimantan Barat
11.Kuala
Tanjung, Sumatera Utara
12.Sei
Mangkei, Sumatera Utara
13.Tanggamut,
Lampung.
Selain itu, ada dua
kawasan ekonomi di Jawa: Gresik, Jawa Timur, dan Sayung, Demak.sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar