Kepala lingkungan (Pala) V Kelurahan Manembo-nembo Atas
Kecamatan Matuari Sweetsen Yulis Side alias Pala Iksan (40)
dengan berat hati menerima pemecatan yang dilakukan oleh oknum lurah
Manembo-Nembo atas Kecamatan Matuari Rommy Kaloh.
Hal ini utarakannya disela-sela mengikuti pelaksanaan
rapat dengar pendatapat (RDP) atau hearing dengan Komisi A DPRD, Kabag
pemerintahan setda kota Bitung, lurah Rommy Kaloh dan Elvis
Mantow Camat Matuari, Rabu (4/11)
di gedung E DPRD Bitung.
"Saya menerima dengan berat hati berhenti dari Pala atas
pemberhentian yang dilakukan oleh lurah secara
tidak terkordinasi dan tanpa tahapan-tahapan seperti teguran dan lainnya,"
tutur Pala
Iksan.
Dalam hearing, Pala Iksan
mengutarakan keberatan atas pemecatan yang dilakukan membuatnya merasa tidak
nyaman atas pemberhentian tanpa pemberitahuan, secara sepihak.
"Mungkin ini yang pertama di Indonesia pemberhentian
Pala dilakukan
di stadion Duasudara," keuhnya.
Adapun alasan pemberhentian yang dilakukan oleh Lurah
Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari Rommy Kaloh, karena Pala Iksan langgar
ketentuan, tidak melaksanakan tugas sesuai pakta integritas Pala dan Ketua RT
januari 2015 point 2, 3 dan 4.
Lurah Rommy Kaloh yang melakukan pemecatan pemberhentian
tanpa pemberitahuan tidak sesuai prosedur membela dirinya dengan mengatakan apa
yang dilakukan sudah berdasarkan SK dari Camat Matauri berlaku pada 28/10/2015.
"Waktu kami akan membawakan surat pemberhentian
kepada pala, dia menyikapi dengan emosi dan menggamuk mengancam membunuh lurah saat hendak
memberikan surat pemberhentian," tutur Rommy yang notabenenya adik kandung
calon wakil walikota Bitung Fabian Kaloh.
Lanjut Rommy, alasan pemecatan yang dilakukan karena
tidak bertanggung jawab pada tugas pemerintahan, mengenai pendataan belum
rampung hanya karena kelalaian Pala yang hanya bertugas untuk dikoordonasi dengan Ketua RT, ada
juga tugas yang tidak dilaksanakan secara benar seperti stablitas keamanan.
Luther Lorameng personil komisi A DPRD Bitung menilai
apa yang dilakukan oknum Lurah Manembo-nembo atas sebagai tindakan semena-mena
dan otoriter. "Harusnya ada langkah-langkah seperti teguran secara
tertulis baru eksekusi namun ini tidak ada, ini jelas tidak berkesesuaian
dengan pola pemerintahan kita adalah musyawarah untuk mufakat," tutur
Lorameng. Lanjut polisi fraksi Partai Golkar, pergantian perangkat pemerintahan
dalam nuansa pilkada harusnya tidak perlu ada karena akan muncul masalah.
RDP yang dipimpin oleh Victor Tatanude selaku ketua Komisi
A sempat melontarkan sejumlah rekomendasi diantara melakukan pemilihan kepala
lingkungan V secara demokratis, agar supaya tidak ada yang terluka disitu akan
diuji siapa yang diterima masyakarat. "Rekomendasi ini akhirnya urung
dilakukan karena Pala
Iksan memilih menerima keputusan lurah,"
jelas Tatanude.
Dibalik pemecatan pala lingkungan V Tatanude menemukan
kejanggalan yaitu surat pemberhentian yang tak kunjung ada. "Harusnya ada
surat pemberhentian dulu baru ada surat pengangkatan yang baru," tukasnya.
Menariknya dalam hearing itu sempat terjadi berdebadan antara Pala Iksan dan
Rommy Kaloh selaku lurah, sambil saling menunjuk-nunjuk satu dengan yang lainnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar