Jumat, 06 November 2015

Dengan Berat Hati, Pala Iksan Terima Pemecatannya



Kepala lingkungan (Pala) V Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Sweetsen Yulis Side alias Pala Iksan (40) dengan berat hati menerima pemecatan yang dilakukan oleh oknum lurah Manembo-Nembo atas Kecamatan Matuari Rommy Kaloh.
Hal ini utarakannya disela-sela mengikuti pelaksanaan rapat dengar pendatapat (RDP) atau hearing dengan Komisi A DPRD, Kabag pemerintahan setda kota Bitung, lurah Rommy Kaloh dan Elvis
Mantow Camat Matuari, Rabu (4/11) di gedung E DPRD Bitung.
"Saya menerima dengan berat hati berhenti dari Pala atas pemberhentian yang dilakukan oleh lurah secara tidak terkordinasi dan tanpa tahapan-tahapan seperti teguran dan lainnya," tutur Pala Iksan.
Dalam hearing,  Pala Iksan mengutarakan keberatan atas pemecatan yang dilakukan membuatnya merasa tidak nyaman atas pemberhentian tanpa pemberitahuan, secara sepihak.
"Mungkin ini yang pertama di Indonesia pemberhentian Pala dilakukan di stadion Duasudara," keuhnya.
Adapun alasan pemberhentian yang dilakukan oleh Lurah Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari Rommy Kaloh, karena Pala Iksan langgar ketentuan, tidak melaksanakan tugas sesuai pakta integritas Pala dan Ketua RT januari 2015 point 2, 3 dan 4.
Lurah Rommy Kaloh yang melakukan pemecatan pemberhentian tanpa pemberitahuan tidak sesuai prosedur membela dirinya dengan mengatakan apa yang dilakukan sudah berdasarkan SK dari Camat Matauri berlaku pada 28/10/2015.
"Waktu kami akan membawakan surat pemberhentian kepada pala, dia menyikapi dengan emosi dan menggamuk mengancam membunuh lurah saat hendak memberikan surat pemberhentian," tutur Rommy yang notabenenya adik kandung calon wakil walikota Bitung Fabian Kaloh.
Lanjut Rommy, alasan pemecatan yang dilakukan karena tidak bertanggung jawab pada tugas pemerintahan, mengenai pendataan belum rampung hanya karena kelalaian Pala yang hanya bertugas untuk dikoordonasi dengan Ketua RT, ada juga tugas yang tidak dilaksanakan secara benar seperti stablitas keamanan.
Luther Lorameng personil komisi A DPRD Bitung menilai apa yang dilakukan oknum Lurah Manembo-nembo atas sebagai tindakan semena-mena dan otoriter. "Harusnya ada langkah-langkah seperti teguran secara tertulis baru eksekusi namun ini tidak ada, ini jelas tidak berkesesuaian dengan pola pemerintahan kita adalah musyawarah untuk mufakat," tutur Lorameng. Lanjut polisi fraksi Partai Golkar, pergantian perangkat pemerintahan dalam nuansa pilkada harusnya tidak perlu ada karena akan muncul masalah.
RDP yang dipimpin oleh Victor Tatanude selaku ketua Komisi A sempat melontarkan sejumlah rekomendasi diantara melakukan pemilihan kepala lingkungan V secara demokratis, agar supaya tidak ada yang terluka disitu akan diuji siapa yang diterima masyakarat. "Rekomendasi ini akhirnya urung dilakukan karena Pala Iksan memilih menerima keputusan lurah," jelas Tatanude.
Dibalik pemecatan pala lingkungan V Tatanude menemukan kejanggalan yaitu surat pemberhentian yang tak kunjung ada. "Harusnya ada surat pemberhentian dulu baru ada surat pengangkatan yang baru," tukasnya. Menariknya dalam hearing itu sempat terjadi berdebadan antara Pala Iksan dan Rommy Kaloh selaku lurah, sambil saling menunjuk-nunjuk satu dengan yang lainnya.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar