BITUNG -
Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono terus melontarkan penegasannya
terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pelaksanaan
Pilkada pemilihan gubernur, wakil gubernur Sulut dan walikota dan wakil
walikota Bitung 9 Desember nanti. "Bitung memiliki calon terbanyak ini luar
biasa dinamika politiknya,
secara umum jaga sportifitas para kontestan yang itu
pilkada netralitas. Kalau ada ASN yang tidak netral ikut berkampanye sah
hukumnya diberhentikan," tegas Sumarsono saat memimpin rapat koordinasi di
balai pertemuan umum (BPU) kantor walikota Bitung Selasa kemarin.
Didampingi
Asissten I Jhon Palandung dan Kaban Kesbang, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar
Marpaung, Kabinda Sulut Laksma TNI Suwarno dan perwakilan Dandrem 131/STG
Kolonel Theo Kawatu Kepala seksi teritorial, muspida provinsi Sulut disambut
Max Lomban waki walikota Bitung, kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, dan
Edison Humiang sekretaris daerah Kota Bitung serta Ketua DPRD Bitung Laurensius
Jeffry Supit, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI menjelaskan jika
terbukti ASN tidak netral akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh
tim menyangkut keterlibatan berpolitik dan kampanye kemudian dikeluarkan SK
pemberhentian.
"Kalau
walikota tidak ada dalam mengemban tugas secara hukum wakil walikota yang bertindak
sebagai walikota bisa melakukan sanksi tertulis, pemberhentian sementara hingga
pemecatan," tegasnya lagi. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar