Selasa, 17 November 2015

ASN Ikut Kampanye, Sah Hukumnya Diberhentikan


BITUNG - Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono terus melontarkan penegasannya terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada pemilihan gubernur, wakil gubernur Sulut dan walikota dan wakil walikota Bitung 9 Desember nanti. "Bitung memiliki calon terbanyak ini luar biasa dinamika politiknya,
secara umum jaga sportifitas para kontestan yang itu pilkada netralitas. Kalau ada ASN yang tidak netral ikut berkampanye sah hukumnya diberhentikan," tegas Sumarsono saat memimpin rapat koordinasi di balai pertemuan umum (BPU) kantor walikota Bitung Selasa kemarin.

Didampingi Asissten I Jhon Palandung dan Kaban Kesbang, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, Kabinda Sulut Laksma TNI Suwarno dan perwakilan Dandrem 131/STG Kolonel Theo Kawatu Kepala seksi teritorial, muspida provinsi Sulut disambut Max Lomban waki walikota Bitung, kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, dan Edison Humiang sekretaris daerah Kota Bitung serta Ketua DPRD Bitung Laurensius Jeffry Supit, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI menjelaskan jika terbukti ASN tidak netral akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim menyangkut keterlibatan berpolitik dan kampanye kemudian dikeluarkan SK pemberhentian.

"Kalau walikota tidak ada dalam mengemban tugas secara hukum wakil walikota yang bertindak sebagai walikota bisa melakukan sanksi tertulis, pemberhentian sementara hingga pemecatan," tegasnya lagi. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar