Senin, 16 November 2015

Garda Anti Korupsi Sulut Pertanyakan Penanganan Kasus Terminal Kayu



Pembina Garda Anti Korupsi Sulut Berty Lumempouw, Minggu (15/11), mempertanyakan keseriusan penangan Kasus Terminal Kayu di Sagerat. Pasalnya berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resort Bitung pada tanggal 27 Oktober 20015 kepada penuntut umum, dan telah dikembalikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bitung (P18) kepada Pihak penyidik pada tanggal 7 November 2015.
“Berkas yang dikembalikan tidak disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas, padahal dalam KUHAP Pasal 110 ayat (2) jelas dikatakan; ‘Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera
mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, ” jelas Lummempouw.
Ia melanjutkan, sebagai pelapor Lumempouw mersa terpanggil untuk melihat sejauh mana perkembangan kasus tersebut, sehingga pada hari Jumat (13/11), ia telah konfirmasi denganpihak Penyidik Polres Bitung yerkait kasus tersebut. Jawaban yang diterima dari Penyidik, berkas yang dikembalikan oleh Penuntut Umum tidak disertai dengan petunjuk tentang kelengkapan berkas yang kurang (P19). Hal ini membuat pihak Penyidik menjadi agak kesulitan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas tersebut.
“Saya mengharapkan pihak Kejari Bitung lebih serius dan pro aktif dalam menangani kasus Terminal Kayu, kinerja dari penegak hukum di Kota Bitung saat ini sedang diuji untuk mengungkap sejumlah kasus Korupsi yang terjadi di Kota Cakalang dan telah merugikan negara Miliaran Rupiah,” ujarnya.
“Untuk penangann kasus Korupsi disejumlah daerah di Sulut termasuk di Kota Bitung dibawah pengawasan KPK, dalam waktu dekat saya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan penangana kasus Korupsi di Sulut,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar