Pembina Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara, Berty
Lumempouw, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan penanganan
kasus Terminal Kayu di Sagerat Kota Bitung.
“Sebagai Pelapor saya tetap mengawal kasus tersebut, saat
ini pihak Penyidik Polres Kota Bitung tengah melengkapi berkas kasus Terminal
Kayu, setelah pada tanggal 18 November pihak Kejari Bitung menyerahkan petunjuk
kelengkapan berkas (P19-red),” jelas Lumempouw, Senin (23/11).
Ia menjelaskan, proyek ini ada tiga paket dengan total
anggaran dari APBN 8,4 miliar rupiah. Saat ini yang sementara diproses paket 1,
anggaran 2,4 miliar rupiah dengan kerugian negara 1,1 miliar rupiah.
“Waktu dari P19 ke P21, empat belas hari, untuk itu kami
akan terus memonitor kasus korupsi Terminal Kayu yang berada dibawah supervisi
KPK RI,” jelasnya.
Lumempouw juga memberikan apresiasi kepada pihak Polres
Kota Bitung dalam hal ini Kasat Reskrim yang berani mengungkap kasus APBN.
“Dari seluruh Indonesia, baru Polres Kota Bitung yang
berhasil atau berani mengungkap kasus Korupsi dengan mempergunakan dana APBN,”
pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar