Senin, 23 November 2015

Tim Tarsius Polres Bitung Ringkus Gembong Pencuri barang Elektronik



Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bitung, Sulawesi Utara, menangkap dua orang gembong pencuri barang-barang elektronik PR, warga Kelurahan Kakenturan Dua dan MS warga Tandurusa, pada Sabtu 21/11/2015. Dari tangan pembeli dan tersangka pencurian, Polisi menyita puluhan barang elektronik berbagai jenis dan merek yang bernilai
ratusan juta rupiah.

“ Kedua tersangka kasus pencurian ini residivis dan menjarah lima belas TKP, di antaranya Rumah Dinas KAJARI, Rumah Dinas Kepala BNI, Kantor Pengadilan Agama, kompleks perumahan Aru Dua TNI AL, serta masih banyak lagi,” kata Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa.

Jenis barang hasil jarahan yakni Televisi layar datar berbagai ukuran dan merk sebanyak 15 unit, 5 unit laptop, 1 unit komputer desktop, 1 unit alat musik keyboard, dan lain-lain. Barang-barang hasil curian tersebut, sebagian telah dijual ke pembeli, sebagian lainnya masih berada di tangan tersangka MS.

“ Kami juga telah menetapkan dua belas orang pembeli barang-barang elektronik ini sebagai tersangka penadah( pasal 480 KUHP). Tersangka pencurian RP dan MS terancam hukuman 9 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP.” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar