BITUNG-Tim Tarsius Polres
Bitung, berhasil membekuk dua pelaku pencurian barang elektronik yang
beroperasi diwilayah Kota Bitung, berinisias RP (35) alias Rommy warga Perum
BTN Kakenturan Kecamatan Maesa dan MS (37) alias Maxi warga Kelurahan Tandu
Rusa Kecamatan Aertembaga, Sabtu (21/11).
“Kedua tersangka warga Kota
Bitung yang berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, khusus melakukan
pencurian dirumah Penduduk dan juga kantor Pemerintah,” ujar Kapolres Bitung
AKBP Reindolf Unmehopa, dalam jumpa pers, Senin (23/11), didampingi Waka Polres
Kompol Bargani dan Kasat
Reskrim Kompol Rivo Malonda.
Ia menjelaskan, selain
mengamankan kedua pelaku, Polres Bitung juga berhasil mengamankan 12 penadah di
Kota Bitung. Kedua tersangka telah beroperasi sejak bulan April 2014 sampai
sekarang. Mereka melakukan pencurian di 15 TKP, antara lain Perumahan Aru II,
Kantor Pengadilan Agama di Manembo-nembo, Perum Kejari, dan rumah penduduk
lainnya.
“Yang dicuri TV, Laptop,
Keyboard, Kulkas dan Mixer, saat ini Pihak Polres sementara mengumpulkan barang
bukti yang telah dijual baik kepada pribadi maupun kepada penadah,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua
tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar