Senin, 23 November 2015

Tim Tarsius Polres Bitung Bekuk Dua Pelaku Pencurian Elektronik



BITUNG-Tim Tarsius Polres Bitung, berhasil membekuk dua pelaku pencurian barang elektronik yang beroperasi diwilayah Kota Bitung, berinisias RP (35) alias Rommy warga Perum BTN Kakenturan Kecamatan Maesa dan MS (37) alias Maxi warga Kelurahan Tandu Rusa Kecamatan Aertembaga, Sabtu (21/11).
“Kedua tersangka warga Kota Bitung yang berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, khusus melakukan pencurian dirumah Penduduk dan juga kantor Pemerintah,” ujar Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa, dalam jumpa pers, Senin (23/11), didampingi Waka Polres Kompol Bargani dan Kasat
Reskrim Kompol Rivo Malonda.
Ia menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku, Polres Bitung juga berhasil mengamankan 12 penadah di Kota Bitung. Kedua tersangka telah beroperasi sejak bulan April 2014 sampai sekarang. Mereka melakukan pencurian di 15 TKP, antara lain Perumahan Aru II, Kantor Pengadilan Agama di Manembo-nembo, Perum Kejari, dan rumah penduduk lainnya.
“Yang dicuri TV, Laptop, Keyboard, Kulkas dan Mixer, saat ini Pihak Polres sementara mengumpulkan barang bukti yang telah dijual baik kepada pribadi maupun kepada penadah,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar