BITUNG-Pembina Garda Tipikor
Indonesia Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, menegaskan bahwa pihaknya terus
mengawal perkembangan penanganan kasus Terminal Kayu di Sagerat Kota Bitung.
“Sebagai Pelapor saya tetap
mengawal kasus tersebut, saat ini pihak Penyidik Polres Kota Bitung tengah
melengkapi berkas kasus Terminal Kayu, setelah pada tanggal 18 November pihak
Kejari Bitung menyerahkan petunjuk kelengkapan berkas (P19-red),” jelas
Lumempouw, Senin (23/11).
Ia menjelaskan, proyek ini ada
tiga paket dengan total anggaran dari APBN 8,4 miliar rupiah. Saat ini yang
sementara diproses
paket 1, anggaran 2,4 miliar rupiah dengan kerugian negara
1,1 miliar rupiah.
“Waktu dari P19 ke P21, empat
belas hari, untuk itu kami akan terus memonitor kasus korupsi Terminal Kayu
yang berada dibawah supervisi KPK RI,” jelasnya.
Lumempouw juga memberikan
apresiasi kepada pihak Polres Kota Bitung dalam hal ini Kasat Reskrim yang
berani mengungkap kasus APBN.
“Dari seluruh Indonesia, baru
Polres Kota Bitung yang berhasil atau berani mengungkap kasus Korupsi dengan
mempergunakan dana APBN,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar