BITUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tidak main-main
dalam menangani kasus Terminal Kayu di Sagerat Kota Bitung, yang merugikan
negara berdasarkan berkas yang diajukan 1,1 miliar rupiah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bitung, Heru Rustanto, SH, kepada
manadoline.com, Selasa (17/11).
“Kejari Bitung serius menangani kasus Terminal Kayu, kami
akan mengungkap sampai tuntas semua yang terkait, ini sudah menjadi komitmen
demi penegakan supremasi hukum di Kota Cakalang,” tegas Rustanto.
Ia menambahkan, berkas petunjuk perbaikan (P19) sementara
dirampungkan dan jika sudah selesai secara resmi segera diserahkan kepada pihak
penyidik Polres Bitung untuk dilengkapi.
“Saat ini (Selasa, 17/11 siang-red) draf petunjuk
perbaikan sudah diserahkan kepada pihak penyidik, resminya jika sudah rampung,
yang pasti semua kasus korupsi di Kota Bitung akan ditangani sampai tuntas oleh
pihak Kejari,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar