Jumat, 20 November 2015

‘Masuk Angin’, Penyidik Harda Polda Sulut Ubah Nomor LP Pemalsuan AJB yang Melibatkan Oknum Pejabat Bitung


Pengusutan kasus dugaan pemalsuan akte jual beli atau AJB di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung yang dilaporkan Magdalena Rompas, hingga kini tak kunjung tuntas. Alasan didiamkannya kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat Kota Bitung, ditengarai penyidik Harta Benda atau Harda Polda Sulut yang menangani perkara itu ‘masuk angin’.


Pasalnya, nomor Laporan Polisi (LP) atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), nomor LP Tiga SP2HP yang diserahkan kepada Magdalena, berbeda dengan nomor LP saat Magdalena melaporkan kasus tersebut.

Sesuai bukti yang ditunjukkan pelapor kepada wartawan, LP saat dirinya melapor tertanggal 7 April 2015, bernomor 347. Namun untuk ketiga LP pada SP2HP ternyata bernomor 467 dan tercatat tertanggal 13 Mei 2015.

“Kalau nomor LP salah, berarti pokok perkara juga berbeda. Yang saya laporkan adalah dugaan pemalsuan AJB tanah. Ternyata ada juga dugaan pemalsuan nomor dan tanggal LP yang dibuat penyidik,” ketus Magdalena Rompas kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Ia pun meminta, agar penyidik bekerja profesional dan tidak mudah diintervensi pihak manapun. “Kami melaporkan kasus ini (dugaan pemalsuan AJB, red) untuk mencari keadilan. Tapi kok ceritanya sudah jadi begini,” sesal Magdalena.

Diketahui, dugaan AJB palsu itu dilaporkan Magdalena Rompas (42), ke SPKT Polda Sulut dengan No STTLP/347/.a/IV/2015/SPKT tertanggal 7 April 2015, yang diterima Brigadir Imam Agus Zali dan ditandatangani Ka Siaga SPKT III, Kompol MT Rumopa.

Terlapor adalah mantan Camat Matuari, JMTS alias John alias Michael, mantan Lurah Sagerat, DL alias Djony, mantan Kasie Pemerintahan dan Pertanahan, SW alias Suwandy serta seorang lagi beridentitas JHT alias Jan.

Laporan berawal ketika lahan dan rumah yang ditempati Magdalena yang memiliki luas sekira 1200 M2, diklaim terlapor Jan bahwa itu adalah lahannya atas warisan dari orang tuanya. Jan mengaku telah memiliki AJB No 76/2011 yang dibuat medio September 2011 silam. Pelapor selaku pemilik lahan itu, protes.

Dibeber Magdalena, tanah itu dibeli dari Drs HES Ticoalu dan istrinya, Sabrina Oley Sorot. Jan sendiri adalah adik kandung HES yang sama-sama menerima warisan dari peninggalan orang tua mereka. Kini Jan ingin merampas warisan itu dan hendak menguasai lahan dan rumah yang ditinggali Magdalena.

Diurai pelapor, Sabrina sendiri mengaku hanya menjual tanah itu kepadanya dan tidak pernah menjual kepada orang lain, termasuk terlapor. Anehnya, Jan telah mengantongi AJB yang bernomor 76/2011 tersebut. Usut punya usut, ternyata AJB itu diduga keras ilegal alias palsu. Disinyalir yang mengeluarkan AJB itu adalah Djony, mantan Lurah dan ditanda tangani Jhon mantan Camat.

Pelapor telah berulang kali menghubungi keduanya untuk mencabut AJB palsu tersebut. Namun hingga kini hal itu tak terwujud. Malah Jan telah menggugat pelapor dengan menggunakan AJB itu. Tak terima dengan hal ini, Djony yang sekarang diketahui PNS di Dinas Kominfo Bitung, John sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olah Raga Bitung, Suwandy yang telah mengabdi di Badan Kesbang Bitung bersama Jan, keempatnya di-Poldakan.

Pelapor mengaku, terlapor Jan juga pernah melakukan pengrusakan dan pencurian pagar rumahnya, 19 Mei 2012, sekira pukul 21.30 Wita. Jan bersama enam orang rekannya melakukan aksi premanisme di rumah pelapor, kemudian dipolisikan.

Sayangnya penyidik mengganti dengan pasal yang lebih ringan. Celakanya, ketika disidang, Hakim malah membebaskan Jan. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar