Pengusutan
kasus dugaan pemalsuan akte jual beli atau AJB di Kelurahan Sagerat, Kecamatan
Matuari, Kota Bitung yang dilaporkan Magdalena Rompas, hingga kini tak kunjung
tuntas. Alasan didiamkannya kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat Kota
Bitung, ditengarai penyidik Harta Benda atau Harda Polda Sulut yang menangani
perkara itu ‘masuk angin’.
Pasalnya,
nomor Laporan Polisi (LP) atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP), nomor LP Tiga SP2HP yang diserahkan kepada Magdalena,
berbeda dengan nomor LP saat Magdalena melaporkan kasus tersebut.
Sesuai
bukti yang ditunjukkan pelapor kepada wartawan, LP saat dirinya melapor
tertanggal 7 April 2015, bernomor 347. Namun untuk ketiga LP pada SP2HP
ternyata bernomor 467 dan tercatat tertanggal 13 Mei 2015.
“Kalau
nomor LP salah, berarti pokok perkara juga berbeda. Yang saya laporkan adalah
dugaan pemalsuan AJB tanah. Ternyata ada juga dugaan pemalsuan nomor dan
tanggal LP yang dibuat penyidik,” ketus Magdalena Rompas kepada sejumlah
wartawan baru-baru ini.
Ia
pun meminta, agar penyidik bekerja profesional dan tidak mudah diintervensi
pihak manapun. “Kami melaporkan kasus ini (dugaan pemalsuan AJB, red) untuk
mencari keadilan. Tapi kok ceritanya sudah jadi begini,” sesal Magdalena.
Diketahui,
dugaan AJB palsu itu dilaporkan Magdalena Rompas (42), ke SPKT Polda Sulut
dengan No STTLP/347/.a/IV/2015/SPKT tertanggal 7 April 2015, yang diterima
Brigadir Imam Agus Zali dan ditandatangani Ka Siaga SPKT III, Kompol MT Rumopa.
Terlapor
adalah mantan Camat Matuari, JMTS alias John alias Michael, mantan Lurah
Sagerat, DL alias Djony, mantan Kasie Pemerintahan dan Pertanahan, SW alias
Suwandy serta seorang lagi beridentitas JHT alias Jan.
Laporan
berawal ketika lahan dan rumah yang ditempati Magdalena yang memiliki luas
sekira 1200 M2, diklaim terlapor Jan bahwa itu adalah lahannya atas warisan
dari orang tuanya. Jan mengaku telah memiliki AJB No 76/2011 yang dibuat medio
September 2011 silam. Pelapor selaku pemilik lahan itu, protes.
Dibeber
Magdalena, tanah itu dibeli dari Drs HES Ticoalu dan istrinya, Sabrina Oley
Sorot. Jan sendiri adalah adik kandung HES yang sama-sama menerima warisan dari
peninggalan orang tua mereka. Kini Jan ingin merampas warisan itu dan hendak
menguasai lahan dan rumah yang ditinggali Magdalena.
Diurai
pelapor, Sabrina sendiri mengaku hanya menjual tanah itu kepadanya dan tidak
pernah menjual kepada orang lain, termasuk terlapor. Anehnya, Jan telah
mengantongi AJB yang bernomor 76/2011 tersebut. Usut punya usut, ternyata AJB
itu diduga keras ilegal alias palsu. Disinyalir yang mengeluarkan AJB itu
adalah Djony, mantan Lurah dan ditanda tangani Jhon mantan Camat.
Pelapor
telah berulang kali menghubungi keduanya untuk mencabut AJB palsu tersebut.
Namun hingga kini hal itu tak terwujud. Malah Jan telah menggugat pelapor
dengan menggunakan AJB itu. Tak terima dengan hal ini, Djony yang sekarang
diketahui PNS di Dinas Kominfo Bitung, John sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemuda
dan Olah Raga Bitung, Suwandy yang telah mengabdi di Badan Kesbang Bitung
bersama Jan, keempatnya di-Poldakan.
Pelapor
mengaku, terlapor Jan juga pernah melakukan pengrusakan dan pencurian pagar
rumahnya, 19 Mei 2012, sekira pukul 21.30 Wita. Jan bersama enam orang rekannya
melakukan aksi premanisme di rumah pelapor, kemudian dipolisikan.
Sayangnya
penyidik mengganti dengan pasal yang lebih ringan. Celakanya, ketika disidang,
Hakim malah membebaskan Jan. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar