Selasa, 22 Desember 2015

Kasus Tangkap Tangan Dua Anggota DPRD Minut, Hanya Tumbal…?



BITUNG-Pihak penegak hukum harus kerja keras untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD Minut beberapa waktu lalu, karena terindikasi kuat mereka hanyalah pion, pasalnya praktik dalam siklus penetapan APBD induk dan APBD Perubahan ini, sudah berlangsung lama.
Hal ini ditegaskan aktifis anti Korupsi Sulut, Berty Lumempouw, kepada manadoline.com, Minggu (20/12). “Saya sangat mengapresiasi Operasi tangkap tangan (OTT-red) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi dalam penegakkan supremasi
hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulut, namun dalam kasus ini harus bisa diungkap siapa aktor intelektualnya,” tegas Lumempouw.
Kasus penangkapan dua anggota DPRD Minut tersebut, harus dicermati serta didalami sehingga dalangnya bisa terungkap, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, pemberi dan penerima harus diperiksa. Sebab kedua wakil rakyat yang ditangkap adalah anggota DPRD yang baru, kemungkinan besar hal ini sengaja dimainkan oleh oknum pimpinan dewan atau oknum ketua fraksi.
“Ini tantangan bagi Kejari Minut untuk mengungkap dalang dibalik kasus ini, karena yang ditangkap hanya anggota biasa, jangan sampai sudah ada deal-deal khusus antara Kepala SKPD dengan Pimpinan Dewan, selanjutnya anggota yang tertangkap jadi tumbalnya,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar