BITUNG-Menindak
lanjuti surat keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang
ditetapkannya hari Rabu, tanggal 9 Desember Tahun 2015 sebagai hari libur
nasional, karena pada hari tersebut dilaksankan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak disejumlah daerah yang berada di Indonesia, Walikota
Bitung, Hanny Sondakh. menyatakan tanggal 9 Desember adalah hari Libur Nasional.
“Sehubungan akan dilaksanakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan wakil Walikota secara serentak, jadi seluruh ASN di
liburkan, karena mereka akan menggunakan hak suara untuk melakukan
pemilihan
di wilayah masing-masing,” tutur Sondakh, Minggu (6/12).
Sondakh juga menuturkan bahwa
penyampaian tersebut telah diterima Pemkot Bitung melalui surat Komisi
Pemilihan Umum kota Bitung dengan nomor: 210/KPU.BTG-02343629/XI/2015,
perihal penyaampaian surat keputusan dari Presiden RI.
“Penetapan hari libur nasional
dalam rangka Pilkada serentak, dilaksanakan guna memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak
pilihnya, termasuk di kota Bitung yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulut, serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode
2016-2021,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar