Minggu, 13 Desember 2015

PILKADA BITUNG : Lahiya Pertanyakan Kredibilitas KPU



Calon Walikota Bitung, Ridwan Lahiya mempertanyakan kredibilitas KPU Kota Bitung dalam melaksanakan Pilkada Kota Bitung. Ia menganggap begitu banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bitung yang dilakukan KPU lewat keputusan-keputusan yang diambil.

Dalam account facebooknya tanggal 12 Desember sekitar pukul 19.36 Wita, pasangan Max Purukan ini menuliskan, realitannya sejak tanggal 2 Desember pasangan nomor urut tujuh sudah tidak diakomodir oleh KPU.

“Hal itu bisa dilihat dalam bukti yang kami miliki. Penganuliran pasangan calon nomor tujuh sebagai calon satu hari sebelum pemungutan suara cacat hukum,” tulis Lahiya.

Proses pengumuman kepada publik soal penganuliran dirinya bersama Purukam, juga menabrak aturan karena bukan dilakukan oleh KPU sendiri tetapi menggunakan sarana lain. Seperti menggunakan kendaraan dinas Kominfo untuk publikasi serta menggunakan sarana rumah ibadah seperti pengeras suara untuk mengumkan jika pasangan nomor urut tujuh telah dianulir.

“Dan pada saat pemungutan suara, di TPS-TPS dilakukan hal-hal yang tidak wajar yakni, pengrusakan surat suara dengan diberi tanda silang pada surat suara, menempel dan menggunting,” katanya.

Petugas TPS kata dia, juga melakukan aksi pelarangan mencoblos pasangan nomor urut tujuh. Padahal secara aturan, tindakan petugas TPS tidak boleh melakukan aksi-aksi seperti itu karena sama saja mengangkangi hak politik warga.

“Akibat tidak profesionalnya KPU bisa berakibat fatal bagi proses demokrasi di Kota Bitung yang imbasnya bisa merugikan pihak lain. Dan ketika proses hukum berjalan bisa saja ada pihak lain yang akan dirugikan apabila gugatan kami dimenangkan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar