Calon
Walikota Bitung, Ridwan Lahiya mempertanyakan kredibilitas KPU Kota Bitung
dalam melaksanakan Pilkada Kota Bitung. Ia menganggap begitu banyak kejanggalan
dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bitung yang dilakukan KPU lewat
keputusan-keputusan yang diambil.
Dalam
account facebooknya tanggal 12 Desember sekitar pukul 19.36 Wita, pasangan Max
Purukan ini menuliskan, realitannya sejak tanggal 2 Desember pasangan nomor
urut tujuh sudah tidak diakomodir oleh KPU.
“Hal
itu bisa dilihat dalam bukti yang kami miliki. Penganuliran pasangan calon
nomor tujuh sebagai calon satu hari sebelum pemungutan suara cacat hukum,”
tulis Lahiya.
Proses
pengumuman kepada publik soal penganuliran dirinya bersama Purukam, juga
menabrak aturan karena bukan dilakukan oleh KPU sendiri tetapi menggunakan
sarana lain. Seperti menggunakan kendaraan dinas Kominfo untuk publikasi serta
menggunakan sarana rumah ibadah seperti pengeras suara untuk mengumkan jika
pasangan nomor urut tujuh telah dianulir.
“Dan
pada saat pemungutan suara, di TPS-TPS dilakukan hal-hal yang tidak wajar
yakni, pengrusakan surat suara dengan diberi tanda silang pada surat suara,
menempel dan menggunting,” katanya.
Petugas
TPS kata dia, juga melakukan aksi pelarangan mencoblos pasangan nomor urut
tujuh. Padahal secara aturan, tindakan petugas TPS tidak boleh melakukan
aksi-aksi seperti itu karena sama saja mengangkangi hak politik warga.
“Akibat
tidak profesionalnya KPU bisa berakibat fatal bagi proses demokrasi di Kota Bitung
yang imbasnya bisa merugikan pihak lain. Dan ketika proses hukum berjalan bisa
saja ada pihak lain yang akan dirugikan apabila gugatan kami dimenangkan,”
katanya.
sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar