H-2 pelaksanaan Pilkada pemilihan walikota dan wakil
walikota Bitung satu
pasangan calon dibatalkan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung, Senin
(7/12) tengah malam. Menurut Josep Sammy Rumamby selaku ketua KPU Bitung, pembatalan
dilakukan pada calon nomor urut 7 Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-MaPan) lewat SK
KPU Bitung nomor
51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember.
Dosen Antropologi Fisip Unsrat Manado menjelaskan sesuai
dengan PKPU nomor 8 tahun 2015 pasal 34 pasangan calon harus menyampaikan LPPDK
ke KPU paling lambat serhari setalah masa kampanye berakhir paling lambat pukul
18.00 wita atau jam 6 sore. "Mereka yang talat sampaikan LPPDK sampai
batas waktu yang ditentukan, dikenai sanki berupa pembatalan sebagai pasangan
calon," jelasnya.
Lanjut Rumampuk, sebelum memutuskan pembatalan karena
tidak memasukkan LPPDK KPU Bitung telah
mengambiil langkah dengan tiga kali menyurut kepada seluruh paslon lewat
perwakilan khususnya calon RL-MaPan nomor urut 7, sebelum itu juga telah
disampaikan pada saat debat agar jangan lupa masukkan LPPDK.
"Respons dari mereka iya akan memasukkan. Kami juga
melayangkan surat pertama tanggal 2 Desember 2015 mempertegas, 4 Desember dan 5
Desember melayangkan surat. Juga telah disampaikan lewat rakor, alasan setelah
di konfirmasi dan klarisifikasi memang kelalaian apalagi pihak calon dan LO
sempat putuys komunikasi dan sempat mempersalahkan KPU," kata dia.
Pihak KPU Bitung juga sudah
berupaya membuka help desk untuk bertanya dan mengajarkan cara mengisi LPPDK
kepada calon, namun nanti deadline baru mereka datang. "Hasil ini telah di
konsultasikan ke KPU RI melalui KPU provinsi disampaikan kepada kami agar
membaca pasal 34 dan 54 PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta
pemilu," tukasnya.
Calon walikota Bitung dari jalur
independen atau perseorangan Ridwan Lahiya oleh Komisi pemilihan umum (KPU)
Kota Bitung dibatalkan
pencalonannya karena tidak memasukkan Laporan penerimaan pengeluaran dana
kampanye (LPPDK).
Keputusan itu secara keras tidak diterima oleh Ridwan
Lahiya, dihubungi lewat telpon selulernya Ridwan menilai pembatalan itu tidak
sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. "Saya tolak itu, keputusan
mereka (KPU) tidak sesuai dengan yang kami klarisifikasi," tegas Ridwan,
Selasa (8/12).
Kata Ridwan mengenai keterlambatan pihaknya memasukkan
LPPDK karena surat pertama hanya diterima oleh LO atau perwakilan pasangan
calon. "Surat selanjutnya hanya diterima oleh orang kerjanya pak Max
kenapa tidak berikan kepada kami di sekretariat," jelasnya.
Dia menilai pembatalan KPU Bitung terhadap
keikutsertaannya dalam Pilkada pemilihan walikota dan walikota Bitung tahun 2015
bersama pasangannya Max Purukan adalah upaya kesengajaan. "Kami tetap akan
maju, karena sudah besok hari pencoblosan. Saya akan tetap arahkan pendukung
tetap memilih saya karena surat suara sudah dicetak dan ini pelanggaran
administrasi bukan masalah hukum masalah pelaporan LPPDK kami masukkan lewat
jam 6 sore tapi belum lewat hari itu," tukasnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar