Minggu, 13 Desember 2015

KPU Bitung Batalkan Satu Pasangan Calon Ikut Pilwako Bitung, Siapa Itu?



H-2 pelaksanaan Pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Bitung satu pasangan calon dibatalkan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung, Senin (7/12) tengah malam. Menurut Josep Sammy Rumamby selaku ketua KPU Bitung, pembatalan dilakukan pada calon nomor urut 7 Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-MaPan) lewat SK KPU Bitung nomor 51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember.
"Kenapa mereka kami batalkan sebagai kontestan calon walikota dan wakil walikota Bitung karena hingga batas akhir deadline tidak memasukkan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," tutur Rumamby melalui Selvie Rumumpuk Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Bitung di ruang kerjanya, Selasa (8/12).
Dosen Antropologi Fisip Unsrat Manado menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2015 pasal 34 pasangan calon harus menyampaikan LPPDK ke KPU paling lambat serhari setalah masa kampanye berakhir paling lambat pukul 18.00 wita atau jam 6 sore. "Mereka yang talat sampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, dikenai sanki berupa pembatalan sebagai pasangan calon," jelasnya.
Lanjut Rumampuk, sebelum memutuskan pembatalan karena tidak memasukkan LPPDK KPU Bitung telah mengambiil langkah dengan tiga kali menyurut kepada seluruh paslon lewat perwakilan khususnya calon RL-MaPan nomor urut 7, sebelum itu juga telah disampaikan pada saat debat agar jangan lupa masukkan LPPDK.
"Respons dari mereka iya akan memasukkan. Kami juga melayangkan surat pertama tanggal 2 Desember 2015 mempertegas, 4 Desember dan 5 Desember melayangkan surat. Juga telah disampaikan lewat rakor, alasan setelah di konfirmasi dan klarisifikasi memang kelalaian apalagi pihak calon dan LO sempat putuys komunikasi dan sempat mempersalahkan KPU," kata dia.
Pihak KPU Bitung juga sudah berupaya membuka help desk untuk bertanya dan mengajarkan cara mengisi LPPDK kepada calon, namun nanti deadline baru mereka datang. "Hasil ini telah di konsultasikan ke KPU RI melalui KPU provinsi disampaikan kepada kami agar membaca pasal 34 dan 54 PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilu," tukasnya.
Calon walikota Bitung dari jalur independen atau perseorangan Ridwan Lahiya oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung dibatalkan pencalonannya karena tidak memasukkan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Keputusan itu secara keras tidak diterima oleh Ridwan Lahiya, dihubungi lewat telpon selulernya Ridwan menilai pembatalan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. "Saya tolak itu, keputusan mereka (KPU) tidak sesuai dengan yang kami klarisifikasi," tegas Ridwan, Selasa (8/12).
Kata Ridwan mengenai keterlambatan pihaknya memasukkan LPPDK karena surat pertama hanya diterima oleh LO atau perwakilan pasangan calon. "Surat selanjutnya hanya diterima oleh orang kerjanya pak Max kenapa tidak berikan kepada kami di sekretariat," jelasnya.
Dia menilai pembatalan KPU Bitung terhadap keikutsertaannya dalam Pilkada pemilihan walikota dan walikota Bitung tahun 2015 bersama pasangannya Max Purukan adalah upaya kesengajaan. "Kami tetap akan maju, karena sudah besok hari pencoblosan. Saya akan tetap arahkan pendukung tetap memilih saya karena surat suara sudah dicetak dan ini pelanggaran administrasi bukan masalah hukum masalah pelaporan LPPDK kami masukkan lewat jam 6 sore tapi belum lewat hari itu," tukasnya.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar