Dana bantuan untuk Partai Politik dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bitung dengan
menggelar Sosialisasi Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin
(28/12), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bitung.
Sosialisasi UU 35 tahun 2009 bekerjasama dengan Badan
Nasional Narkotika Kota Bitung, diikuti oleh seluruh Pengurus Partai berlambang
Bintang Mercy mulai dari tingkat DPC sampai Tingkat
Kelurahan. Kepala BNN Kota
Bitung, dr. Tommy Sumampouw, yang membawakan materi sosialisasi menjelaskan
tentang jenis Narkotika dan juga bahaya penyalagunaan Narkotika khususnya
dikalangan generasi muda.
“Narkotika akan langsung merusak sistem saraf, sehingga
mempengaruhi pola pikir dan perilaku. Orang yang mengkonsumsi Narkotika
cenderung memiliki sifat agresif dan suka memberontak, karena saraf kesadaran
telah dirusak oleh Narkotika,” jelas Sumampouw.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota
Bitung, Ronny Boham, mengatakan Dana Bantuan untuk Parpol khususnya Partai
Demokrat baru diterima pertengahan bulan Desember tahun 2015, sehingga
pemanfaatannya baru bisa dilaksanakan saat ini.
“Dana bantuan Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan
semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kegiatan partai itu sendiri, sebab
kalau tidak akan menjadi temuan dari BPK, nah untuk DPC Demokrat Kota Bitung
salah satu kegiatan yaitu bekerjasama dengan BNN untuk sosialisasi UU 35 tahun
2009 dan ini pertama kali dilakukan Parpol di Kota Bitung,” jelas Boham. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar