BITUNG-Setelah mengumpulkan fakta dan bukti tertulis,
terindikasi kuat telah terjadi penyalahgunaan penyaluran beras bencana di
Kota Bitung. Hal ini diungkapkan oleh Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty
Lumempouw, kepada manadoline.com, Rabu (23/12).
“Fakta dan
bukti telah saya miliki, saya akan bawa masalah ini ke pihak penegak Hukum, ini
jelas penyalahgunaan, masakan beras bencana dibagi-bagikan tanpa ada
bencana,”ujar Lumempouw.
Menurutnya,
dasar laporan Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Akibat penyalahgunaan penyaluran beras ini juga, telah dilakukan
pemeriksaan khusus dari pihak Inspektorat tanggal 14-15 Desember 2015, dengan
hasil terdapat selisih kurang sebesar 12.491.80 kg belum dapat
dipertanggungjawabkan oleh Dinas Sosial.
Beras putih
tanggap darurat bencana alam, masuk 37.245.60 kg, penyaluran ke-3 Kecamatan 6.000
kg, masing-masing Kecamatan yang telah menerima 2.000 kg, yakni Kecamatan
Girian, Lembeh Utara, dan Maesa yang disalurkan tanggal 8 Desember 2015.
Penyaluran ke-1 gereja, 1 ton tanggal 5 Desember 2015. Penyaluran setelah
tanggal 19 November 2015, Kelurahan Bitung Barat 1-316.80 kg dan 243,60 kg,
Kelurahan Bitung Tengah 638,40 kg, Kelurahan Pateten 3 sebanyak 156,80 Kg.
“Sementara,
sisa stok beras dalam gudang, masih sebanyak 16.575kg, sedangkan Kecamatan
Aertembaga belum disalurkan. ini mengakibatkan kerugian Negara, dan harus
diusut tuntas,”ungkapnya.
Ia
menambahkan, dalam kurun waktu Bulan November-Desember 2015 ini, tidak terjadi
bencana di Kota Bitung, ada apa sehingga harus mengeluarkan beras dengan volume
yang besar.
“Jika
laporan saya tidak mendapat tindakan, maka akan saya bawa ke Mabes Polri untuk
tindakan selajutnya, tapi saya yakin Polres Bitung akan menindaklanjuti laporan
ini,”ujarnya, sembari berharap, pihak penegak hokum memberikan ganjaran sesuai
hukum yang berlaku, jika laporan tersebut terbukti ada pelanggaran hukum,”
pungkasnya manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar