Prestasi
gemilang diraih oleh Pemerintah Kota Bitung dengan menerima penghargaan Peduli
HAM dari Kementerian Hukum dan HAM pada hari jumat (10/12). Sebelumnya
Lomban didampingi Kabag Hukum Wenas CH Luntungan SH menghadiri hari HAM sedunia
ke 67 yang jatuh pada tanggal 10 Desember di Istana Negara dalam rangka
mendengarkan arahan Presiden RI Joko Widodo yakni memintakan daerah Prov maupun
Kab/Kota mempunyai tanggungjawab yang besar dalam menegakkan nilai-nilai HAM
dalam setiap aspek
kehidupan sebagai pemerintah.
Pemerintah
Kota bitung mendapatkan nilai tertinggi dari 6 kab/kota di sulut yg menerima
penghargaan yaitu nilai 91,76 sehingga mendapat predikat sebagai Kota peduli
HAM dari Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendengarkan arahan dari bpk
Presiden RI. Penghargaan ini juga sebagai akumulasi dari berbagai penghargaa
yang diterima oleh Pemerintah Kota Bitung melaui wakil walikota M.J Lomban
sebagai ketua Ranham Kota bitung.
“Pemkot
bersyukur karena semua data yg diminta oleh SKPD melalui bagian hukum telah
dipenuhi dan disampaikan ke Biro Hukum Prov sulut, kanwil hukum dan ham sulut
serta kementerian hukum dan HAM. Diharapkan agar tahun kedepan seluruh jajaran
skpd di pemerintahan kota bitung dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan
memperhatikan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” ujar Lomban, Senin (14/12).
Pemerintah
kota bitung mendapat penghargaan kota peduli HAM karena selalu berupaya membina
dan mengembangkan hak asasi manusia, dengan kriteria :
1. Hak
hidup. : (1). Angka kematian ibu rendah sehingga mendapat nilai 10,(2).angka
kematian bayi rendah sehingga
mendapat nilai 10. (3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung
sehingga mendapat nilai 10.
- Hak mengembangkan diri : (1). Persentase anak usia 7-12 tahun yg belum memperoleh pendidikan tingkat SD rendah sehingga mendapat nilai 10. (2).Persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP rendah sehingga mendapat nilai 10. (3). Ada perhatian dari pemerintah untuk anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan. (4). Persentase penyandang buta aksara
- Hak atas kesejahteraan : (1). terpenuhinya penyediaan air bersih untuk kebetuhan penduduk.(2). Persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah. (2). Persentase rumah tidak layak huni. (3). Rendahnya Persentase angka pengangguran. (4). Persentase penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan. (5). Persentase balita kurang gizi. (6). Persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik
- Hak atas rasa aman : (1). Tidak ada demonstrasi yang anarkis
- Hak perempuan : (1). Persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan Pemerintah Daerah. (2). Persentase kekerasan terhadap perempuan rendah.
“Intinya 5
hak yaitu : hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan,hak atas
rasa aman dan hak perempuan telah dipenuhi,” pungkasnya.manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar