Calon Wali Kota Bitung dari jalur independen atau perseorangan Ridwan Lahiya menegaskan, pembatalan oleh KPU Bitung itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Saya tolak itu, keputusan mereka (KPU) tidak sesuai
dengan yang kami klarisifikasi," tegas Ridwan, Selasa (8/12).
Kata Ridwan mengenai keterlambatan pihaknya memasukkan
LPPDK karena surat pertama hanya diterima oleh LO atau
perwakilan pasangan
calon.
"Surat selanjutnya hanya diterima oleh orang
kerjanya Pak Max kenapa tidak berikan kepada kami di sekretariat,"
jelasnya.
Dia menilai pembatalan KPU Bitung terhadap
keikutsertaannya dalam Pilkada bersama
pasangannya Max Purukan adalah upaya kesengajaan.
"Kami tetap maju, karena sudah besok hari
pencoblosan. Pendukung tetap akan memilih saya karena surat suara sudah dicetak
dan ini pelanggaran administrasi bukan masalah hukum masalah pelaporan LPPDK
kami masukkan lewat jam 6 sore tapi belum lewat hari itu," tukasnya manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar