Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Bitung, Sulawesi Utara, Deiby Londoh, membantah ada upaya
Panwaslu untuk menggagalkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada
di KPU setempat, Kamis, 17/12/2015.
” Kami sementara menggelar sidang
sengketa pilkada, dengan penggugat Ridwan Lahiya dan Max Purukan di kantor
Panwaslu,” kata Londoh.
Pada awalnya Ketua Panwaslu menyatakan
no comment, kepada bitungnews.com, atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan
sejumlah wartawan.
” Tidak ada upaya Panwaslu
menggagalkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara, namun kami juga
harus bekerja sesuai dengan Peraturan Bawaslu, yakni menggelar sidang gugatan
sengketa Pilkada dari Paslon yang digugurkan KPU,” tambahnya.
Agenda sidang sengketa Pilkada yakni
mendengarkan penjelasan terlapor (KPU Kota Bitung), atas keputusan menggugurkan
Paslon No Urut 7, Ridwan lahiya – Max Purukan. Seperti diketahui, KPU Kota Bitung
dalam waktu bersamaan harus menggelar Rapat Pleno hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pilkada gubernur dan Walikota. Akibat kejadian ini, Rapat
Pleno di KPU Kota Bitung, molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar