Calon Wali
Kota Bitung dari jalur independen atau perseorangan Ridwan Lahiya menegaskan,
pembatalan oleh KPU Bitung itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di
lapangan.
"Saya
tolak itu, keputusan mereka (KPU) tidak sesuai dengan yang kami
klarisifikasi," tegas Ridwan, Selasa (8/12).
Kata Ridwan
mengenai keterlambatan pihaknya memasukkan LPPDK karena surat pertama hanya
diterima oleh LO atau perwakilan pasangan calon.
"Surat
selanjutnya hanya diterima oleh orang kerjanya Pak Max kenapa tidak berikan
kepada kami di sekretariat," jelasnya.
Dia menilai
pembatalan KPU Bitung terhadap keikutsertaannya dalam Pilkada bersama
pasangannya Max Purukan adalah upaya kesengajaan.
"Kami
tetap maju, karena sudah besok hari pencoblosan. Pendukung tetap akan memilih
saya karena surat suara sudah dicetak dan ini pelanggaran administrasi bukan
masalah hukum masalah pelaporan LPPDK kami masukkan lewat jam 6 sore tapi belum
lewat hari itu," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar