Menindak lanjuti surat keputusan Presiden RI Nomor
25 Tahun 2015 tentang ditetapkannya hari Rabu, tanggal 9 Desember Tahun
2015 sebagai hari libur nasional, karena pada
hari tersebut dilaksankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
disejumlah daerah yang berada di Indonesia, Walikota Bitung, Hanny Sondakh.
menyatakan tanggal 9 Desember adalah hari Libur Nasional.
“Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil
Walikota secara serentak, jadi seluruh ASN di liburkan, karena mereka akan
menggunakan hak suara untuk melakukan pemilihan di wilayah
masing-masing,”
tutur Sondakh, Minggu (6/12).
Sondakh juga menuturkan bahwa penyampaian tersebut telah
diterima Pemkot Bitung melalui surat Komisi Pemilihan Umum kota Bitung
dengan nomor: 210/KPU.BTG-02343629/XI/2015, perihal penyaampaian surat
keputusan dari Presiden RI.
“Penetapan hari libur nasional dalam rangka
Pilkada serentak, dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk
di kota Bitung yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta
Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2016-2021,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar