Wakil
Walikota M.J Lomban menerima penghargaan Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan
HAM jumat 10/12.
Sebelumnya
Lomban didampingi Kabag Hukum Wenas CH Luntungan SH menghadiri hari HAM sedunia
ke 67 yang jatuh pada tanggal 10 Desember
di Istana Negara dalam rangka mendengarkan arahan Presiden RI Joko
Widodo yakni memintakan daerah Prov maupun Kab/Kota
mempunyai tanggungjawab
yang besar dalam menegakkan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek kehidupan
sebagai pemerintah.
Sementara
Pemerintah Kota bitung mendapatkan nilai tertinggi dari 6 kab/kota di sulut yg
menerima penghargaan yaitu nilai 91,76 sehingga mendapat predikat sebagai Kota
peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendengarkan arahan dari
bpk Presiden RI. Penghargaan ini juga sebagai akumulasi dari berbagai
penghargaa yang diterima oleh Pemerintah kota bitung melaui wakil walikota M.J
Lomban sebagai ketua Ranham Kota bitung “tentunya Pemkot bersyukur karena semua
data yg diminta oleh SKPD melalui bagian hukum telah dipenuhi dan disampaikan ke
Biro Hukum Prov sulut, kanwil hukum dan ham sulut serta kementerian hukum dan
HAM. Diharapkan agar tahun kedepan seluruh jajaran skpd di pemerintahan kota
bitung dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan memperhatikan pemenuhan
Hak Asasi Manusia. “ujar Lomban.
Sementara,
Saat bersua dengan Presiden Jokowi, Lomban mengucapkan terimaksih, sekaligus
melaporkan singkat kondisi kota Bitung berlangsung baik saat pelaksaan pilkada,
lanjutnya menyampaikan perkembangan pelaksaan pembabgunan KEK IHP dan lainnya
di Bitung sementara berproses, “singkat Lomban.
Pemerintah
kota bitung mendapat penghargaan kota peduli HAM karena selalu berupaya membina
dan mengembangkan hak asasi manusia. Dengan kriteria : 1. Hak hidup. : (1).
Angka kematian ibu rendah sehingga mendapat nilai 10,(2).angka kematian bayi
rendah sehingga mendapat nilai 10. (3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi
lindung sehingga mendapat nilai 10.
2.
Hak mengembangkan diri : (1). Persentase anak usia 7-12 tahun yg belum
memperoleh pendidikan tingkat SD rendah sehingga mendapat nilai 10.
(2).Persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat
SMP rendah sehingga mendapat nilai 10. (3). Ada perhatian dari pemerintah untuk
anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan. (4). Persentase penyandang buta aksara
3.
Hak atas kesejahteraan :(1). terpenuhinya penyediaan air bersih untuk kebetuhan
penduduk
(2).
Persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah. (2). Persentase rumah tidak layak huni. (3). Rendahnya
Persentase angka pengangguran. (4). Persentase penurunan jumlah anak jalanan
dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan.
(5). Persentase balita kurang gizi. (6). Persentase keluarga yang belum
memiliki akses terhadap jaringan listrik
4.
Hak atas rasa aman : (1). Tidak ada demonstrasi yang anarkis
5.
Hak perempuan : (1). Persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan Pemerintah
Daerah. (2). Persentase kekerasan
terhadap perempuan rendah.
Intinya
5 hak yaitu : hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan,hak
atas rasa aman dan hak perempuan telah dipenuhi. sumber:humaskotabitung.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar