Senin, 21 Desember 2015

Tak Ada Gugatan MK, KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kota Bitung



Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Sulawesi Utara, rencananya akan menggelar Rapat Pleno Penetapan pemenang Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Bitung Periode 2016-2021, pada Selasa, 22/12/2015.
Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumambi kepada bitungnews.com, menegaskan tidak akan menunda pelaksanaan penetapan hasil pemenang Pilkada, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara.

” Kami menunggu surat elektronik (e-mail) dari Mahkamah Konstitusi, jika tidak ada gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang memasukkan berkas gugatan di MK hari ini (Senin, 21/12/2015), maka besok hari Selasa kami akan menggelar Rapat Pleno Penetapan,” kata Rumambi.

Hingga pukul 15.00 WIB, berkas yang telah masuk di Mahkamah Konstitusi sebanyak 114 gugatan. Gugatan terakhir yang masuk di antaranya, berkas dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal – Peggy Mekel.

Jika tidak ada gugatan ke MK, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bitung, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1, Max Lomban dan Maurits Mantiri akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bitung, atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2016-2021.

Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bitung:
1. Max Lomban – Maurits Mantiri 38.831 suara
2. Stefan Pasuma – Mario Karundeng 4.675 suara
3. Michael Jacobus – Paulus Kumentas 7.648 suara
4. Hengky Honandar – Fabian Kaloh 29.228 suara
5. Linna Utiarachman – Petrus Singale 2.350 suara
6. Aryanthi Baramuli – Santy Luntungan 25.232 suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar